Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas Bersyarat, Pinangki Sirna Malasari Wajib Lapor per Bulan Sampai 15 Desember 2024

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan bebas bersyarat sejak Selasa, 6 September 2022. Konsekuensinya ia harus melakukan wajib lapor hingga akhir 2024.

"Ibu Pinangki wajib melakukan lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro saat konferensi pers di Bapas Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2022.

Pelaporan dilakukan secara tatap muka atau bertemu langsung. Keadaan ini menyesuaikan PPKM level satu yang sedang diberlakukan di DKI Jakarta.

Ricky yakin mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu bisa menaati kewajiban bebas bersyaratnya. "Tentunya saya yakin Ibu Pinangki pasti akan menaati kewajiban wajib lapornya," ujarnya.

Wajib lapor juga berlaku jika Pinangki ingin keluar kota dan keluar negeri. Untuk keluar kota wajib lapor ke Kepala Badan Pemasyarakatan, sedangkan keluar negeri ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tentunya itu ada ketentuannya, prosedurnya, bahwa yang bersangkutan harus melengkapi syarat-syarat untuk izin bepergian. Pastinya ada," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa bebas bersyarat bisa dicabut jika melakukan tindak pidana lagi. Selain itu mesti mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Maka pembebasan bersyaratanya dapat dicabut bila melakukan pelanggaran hukum," tutur Ricky.

Selama masa wajib lapor, Pinangki mendapatkan bimbingan kepribadian dan kemandirian. Cara itu dilakukan dengan melalui tindakan konseling.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dan assesment terhadap Pinangki selama wajib lapor. Langkah itu juga merupakan pembuatan laporan oleh Balai Pemasyarakatan.

Terseret kasus korupsi dan pencucian uang Djoko Tjandra

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya kali kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali.

 

Mulanya divonis 10 tahun penjara, tapi menyusut menjadi 4 tahun

Akibat perbuatannya itu, ia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.

Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.

Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

37 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas

Narapidana di Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat Remisi Khusus I adalah 680 orang.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

38 hari lalu

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

38 hari lalu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyerahkan Surat Keputusan Remisi Idul Fitri secara simbolis di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 22 April 2023. ANTARA/Syaiful Hakim
Idul Fitri 2023, Sebanyak 7.624 Narapidana Jakarta dapat Remisi, 109 Langsung Bebas

Kanwil kemenkumham mengusulkan 7.833 warga binaan lapas dan rutan di Jakarta untuk memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri 2023.


Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

39 hari lalu

Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus Idul Fitri bagi 146.260 Terpidana

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 79.374 orang merupakan terpidana tindak pidana khusus.


Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

39 hari lalu

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto hingga Edhy Prabowo Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menyebut Setya Novanto dan beberapa napi kasus korupsi lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri.


Identik Diberikan Saat Hari Raya, Ini Pengertian Remisi dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan

45 hari lalu

Warga binaan Lapas Cikarang mendapat remisi khusus idul fitri. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Identik Diberikan Saat Hari Raya, Ini Pengertian Remisi dan Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan

Hari Raya identik dengan remisi pidana. Lantas apa itu remisi, jenis, serta syaratnya? Siapa yang bisa memperoleh remisi ini?


Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

27 Maret 2023

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

22 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rika memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

26 Februari 2023

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

21 Februari 2023

Tangkapan layar  pengemudi Fortuner menyerang mobil Brio Kuning di Senopati, Jakarta, Minggu 12 Februari 2023. ANTARA/HO-Warga
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan Dikenakan Wajib Lapor

Ada dua alasan mengapa penyidik menyetujui penangguhan penanganan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.