TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Tangerang Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan bahwa pelaku berinisial S, 42 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Korbannya adalah seorang perempuan umur 12 tahun inisialnya AKN. Adapun waktu tempat kejadian perkara ini pada Januari 2022," katanya saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit VI Satreskrim Polres Tangsel. Laporan kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1189/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/PMJ per tanggal 6 Juni 2022.
Tempat kejadian perkara diketahui terjadi di salah satu wilayah di Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita kepolisian adalah hasil Visum et Repertum dan pakaian korban. "Kemudian modus operandi yang menjadi keprihatinan penyidikan dalam kasus ini adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," tuturnya.
Zulpan menjelaskan pelaku mencabuli korban yang merupakan anak tirinya sendiri berulang kali. Korban yang baru kelas 4 SD itu dicabuli hampir setiap malam dalam kegelapan. Korban sempat melawan hingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Menurut Zulpan, pelaku sempat pergi ke Denpasar, Bali. Pada 2 September 2022 keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi dari orang tua korban. Penyidik Polres Tangerang Selatan lalu berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pelaku, kata Zulpan, bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Denpasar. Penyidik pun menjemput pelaku ke lokasi di mana dia berada.
"Pada Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui dan terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Zulpan berujar korban dipastikan telah mendapat pendampingan secara psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan. Namun hasil pendampingan akan disampaikan di waktu selanjutnya.
Kepolisian menyatakan tidak ada ancaman atau iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban. Hanya saja korban merasa ketakutan ketika berhadapan dengan orang dewasa.
Menurut Zulpan, ketika tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita pada ibu kandungnya jika ayah tirinya melakukan pencabulan.
Baca juga: Sopir Taksi Buron Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama Ditangkap Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.