TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tarif angkutan umum Jaklingko tidak naik meskipun harga BBM naik.
“Untuk DKI Jakarta seluruh tarif TransJakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik. Tarifnya tetap Rp 3.500,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 8 September 2022.
Namun, untuk tarif angkutan umum perkotaan atau angkot kemungkinan akan mengalami kenaikan. Pasalnya, saat ini Disub tengah menunggu Keputusan Gubernur yang ditargetkan akan rampung dalam pekan ini.
“Untuk tarif regular, saya sudah menerima rekomendasi DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gub,” ujarnya.
Tarif angkot non Jaklingko naik Rp 1.000
Rekomendasi tersebut, kata dia, ada usulan kenaikan tarif Rp 1000. “Jadi, tarif atasnya Rp 5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp 1.000 jadi Rp 6.000,” kata dia.
Menurutnya, DTKJ sudah melakukan pembahasan melalui rapat pleno dan usulan kenaikan tarif menjadi keputusan yang akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mengingat, anggota DTKJ ini terdiri atas Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat bidang transportasi, dan unsur kepolisian.
Syafrin Liputo menegaskan bahwa kenaikan tarif angkutan umum hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.
Sementara itu, angkutan umum yang terintegrasi dengan JakLingko, yaitu TransJakarta, baik untuk koridor utama yang melalui halte (BRT) dan tanpa halte atau non-BRT.
Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan sempat mengatakan bahwa jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai 4.500 unit, dari total sekira 6.600 unit.
Sisanya, ujar dia, ada sekira 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
Jokowi naikkan harga BBM
Presiden Jokowi menaikkan harga BBM Pertalite Pertamina menjadi Rp 10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu, 3 September pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September 2022 mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp 5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Dishub DKI Sebut Tarif Angkot Non-Jaklingko Naik Rp 1.000 Efek Kenaikan Harga BBM