TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah alokasi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk TransJakarta sebesar Rp 62,1 miliar setelah Presiden Jokowi nenaikkan harga BBM.
"Tentu akan ditambah biaya subsidinya," Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat menghadiri peresmian hunian DP nol rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 8 September 2022.
Dishub telah menghitung tambahan subsidi BBM kepada TransJakarta tersebut setelah ada kenaikan harga BBM.
Syafrin menambahkan Dishub DKI secara otomatis langsung menambah alokasi subsidi yang diambil dari anggaran kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, dana PSO transportasi umum pada 2019 mencapai Rp 3,1 triliun dan meningkat pada 2022 menjadi Rp 3,5 triliun.
Pada 2022, besaran PSO untuk transportasi umum di DKI mencapai sekitar Rp4 triliun dengan alokasi paling besar TransJakarta sekitar Rp3,2 triliun, MRT sekitar Rp 600 miliar dan LRT Jakarta sekitar Rp 200 miliar.
Dengan alokasi subsidi BBM kepada TransJakarta itu, Pemprov DKI tidak menaikkan tarif angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan JakLingko.
Adapun tarif TransJakarta saat ini masih tetap sama yakni Rp 3.500.
Sedangkan, tarif angkutan umum yang naik hanya tarif angkutan perkotaan (angkot) reguler yang belum terintegrasi dengan JakLingko sebesar Rp 1.000 menjadi Rp6.000 sebagai dampak kenaikan harga (BBM) bersubsidi.
Usulan kenaikan tarif itu disampaikan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada Gubernur DKI melalui Dinas Perhubungan DKI.
PT TransJakarta mengoperasikan 3.500 armada bus.
Dari jumlah itu, sebanyak 30 armada bus lainnya menggunakan bahan bakar listrik dan ditargetkan hingga akhir 2022 mencapai 100 unit bus listrik.
Presiden Jokowi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 3 September mengatakan pemerintah juga menaikkan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jaklingko Tidak Naik Tetap Rp 3.500