TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pelaku perampokan dengan modus menodong korban dengan airsoft gun dan mengaku sebagai anggota TNI.
Keduanya menjalan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan mobil rental, lalu mencari sasaran di jalan raya. Apabila sasaran ditemukan, mereka memepet mobil korban. Setelah itu, mereka menuduh korban telah menabrak keluarga tersangka
"Lalu meminta ganti rugi ke korban dan menodongkan senjata jenis 'air softgun' kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.
Pelaku berinisial AS alias Talib alias Alan 53 tahun dan ES alias Tyo 49 tahun ditangkap usai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi. Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya. "Pelaku ini saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.
Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 300 juta dan melarikan diri.
Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku. Pelaku terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Otista