TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan tengah memroses laporan 3 petani tersangka perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji. Ke-3 petani Kabupaten Tangerang itu meminta perlindungan hukum karena terseret kasus itu.
"Itu dalam proses oleh bagian Pemantauan atau Media," kata Amiruddin dihubungi Tempo, Jumat, 9 September 2022.
Penanganan laporan 3 petani itu akan dilakukan oleh Subkomisi penegakan HAM/ Komisioner Mediasi Komnas HAM.
Sebelumnya, kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu meminta Komnas HAM ikut mengawal kasus yang melibatkan rakyat kecil ini. Tiga petani itu dijadikan tersangka pelaku perusakan portal Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji oleh Polres Metro Tangerang.
"Jangan kasus-kasus yang besar saja," ujar Boy, kemarin.
Surat permintaan perlindungan hukum sudah mereka layangkan secara resmi ke Komnas HAM pada 1 September lalu. Untuk memperkuat laporan ini, kata Boy, 3 petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa kasus ini akan mengadu langsung ke Komnas HAM dalam waktu dekat ini. "Mereka akan menyampaikan langsung ke Komnas HAM." kata Boy.
Menurut Boy, Komnas HAM harus Membantu para petani penggarap itu. "Karena mereka orang kecil, tidak mengerti apa-apa. Ketika ditetapkan tersangka, secara psikologis mereka terganggu, stres," kata Boy.
Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Ground Advokasi 3 Petani yang Dijadikan Tersangka
Tim kuasa hukum Padi Padi telah mengadvokasi tiga petani itu. Alasan LBH Cakra Perjuangan mendampingi tiga petani yang bernama Boy, Agus dan Udin itu atas dasar kemanusiaan.
"Mereka adalah petani setempat dari kalangan tidak mampu dan berlatar pendidikan yang rendah. Mereka tidak bisa baca, tidak bisa menulis, tanda tangan pun tidak busa. Jadi mereka sangat perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi permasalahan ini," ucapnya.
Boy mengatakan, para petani itu tidak bersalah dan tidak mengerti apa-apa. "Mereka dikriminalisasi dan mereka adalah korban dari rekayasa kasus ini,"kata Boy.
Kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground telah melaporkan balik Camat Pakuhaji Asmawi dah mempraperadilkan Polres Metro Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang.
AYU CIPTA
Baca juga: 3 Petani Tersangka Perusakan Portal Padi Padi Picnic Minta Perlindungan Komnas HAM