TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menganggap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memiliki kans besar jadi Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Sebab, Heru memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Heru punya kedekatan yang lebih dengan presiden. Kalau kasih bobot kedekatan, Heru menurut saya lebih dekat," kata politikus Gerindra itu saat dihubungi, Jumat, 9 September 2022.
Nama Heru Budi Hartono selama ini ramai diperbincangkan menjadi calon Pj Gubernur. Selain Heru, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali juga dianggap cocok menggantikan Anies.
M Taufik menuturkan Heru dan Marullah sama-sama berpengalaman di pemerintahan DKI. Keduanya juga memiliki kompetensi dan dekat dengan Jokowi.
Namun, Heru dinilai yang paling dekat dengan Jokowi. Dulu Heru pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara ketika Jokowi duduk di kursi DKI 1.
Dia lalu diangkat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI pada 2015. Dua tahun berikutnya, Jokowi memilih Heru sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
"Pasti orang menjawab lebih dekat Heru (dengan Jokowi)," ujar Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI ini.
Marullah Matali Penuhi Syarat Administrasi Jadi Pengganti Anies Baswedan
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali sebagai satu-satunya ASN di Pemprov DKI yang memenuhi syarat sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Sekda DKI itu disebut memenuhui syarat administrasi.
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," kata Gembong Warsono di Jakarta, Jumat, 9 September 2022, seperti dikutip Antara.
Secara administrasi, kata Gembong, Marullah adalah satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sehingga dia memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
Syarat untuk menjadi pj gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Persyatan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Untuk mencari pengganti Anies Baswedan, yang lengser pada Oktober mendatang, DPRD DKI dapat mengusulkan 3 nama calon kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan 3 nama, sehingga ada 6 nama calon Pj Gubernur DKI.
Mendagri Pastikan Bukan Jokowi Penentu Pj Gubernur DKI
Menurut Mendagri Tito Karnavian, setelah terpilih 6 nama calon Penjabat Gubernur DKI, akan ada sidang tim penilai akhir (TPA). Presiden Jokowi yang bakal memimpin sidang tersebut.
Presiden akan membuka forum pemilihan bersama sejumlah menteri serta pimpinan kementerian/lembaga. Dalam sidang itu, calon Pj Gubernur mengerucut menjadi tiga nama.
Tito memastikan bukan Jokowi yang menentukan nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan, melainkan bergantung pada hasil sidang TPA. "Kami tidak ingin yang ditunjuk baru seminggu, dua minggu, sebulan, ternyata dia ada kasus," ujar mantan Kapolri ini.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kebijakan Anies Baswedan Bebaskan Pajak PBB Ditinjau Ulang