TEMPO.CO, Jakarta - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, beberapa hari lalu menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Emanuel Herdyanto selaku pengacara Deolipa, mengatakan adanya surat itu karena Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak Bareskrim.
Padahal istri Ferdy Sambo sudah semestinya ditahan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "KUHAP kan bilang ancaman lima tahun apalagi pembunuhan berencana ya tahan saja," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 7 September 2022.
Menurutnya seorang tersangka berpotensi menghilangkan bukti penting. Terlebih lagi jika ikut melenyapkan bukti dari tersangka lainnya.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim saat ini dijabat oleh Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Sedangkan Dirtipidum dijabat Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Berikut isi lengkap surat yang dikirimkan oleh Deolipa Yumara melalui tim pengacaranya ke Mabes Polri bagian Sekretariat Umum pada 7 September 2022 pukul 15.30 WIB:
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: -
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1. Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,
Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan56 KUH Pidana;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan. Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.
Hormat kami,
Deolipa Yumara
Tembusan:
- Bapak Jokowi (Presiden RI)
- Mahfud Md (Menko Polhukam)
- Media
- Seluruh Rakyat Indonesia
- Arsip
Baca juga: Setelah 2x24 jam, Deolipa Yumara Surati Kapolri untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.