TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengadakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di empat lokasi pada Sabtu, 10 September 2022. Tempat yang di sediakan berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
Melansir dari NTMC Polri, waktu pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB. Berikut detail lokasi layanan SIM keliling tersebut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng dan Parkir Timur Senayan
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek Kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.