TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membangun kembali Kampung Kunir yang dulu tergusur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, Kampung Susun Kunir dengan konsep rumah vertikal ini berdiri di atas lahan milik Kecamatan Taman Sari.
"Sebelumnya dipakai tempat sampah di sini," kata dia di lokasi hunian, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu, 10 September 2022.
Kampung Susun Kunir dibangun di lahan seluas 860 meter persegi ini terdiri dari satu blok dan empat lantai dengan total 33 unit. Setiap unitnya berukuran 36 meter persegi. Di dalamnya tersedia kamar tidur, ruang keluarga, kamar mandi, dan balkon.
Lalu ada juga fasilitas lainnya, seperti ruang usaha warga, area komersial, ruang serba guna, dan galeri Kunir sebagai sarana pelestarian peninggalan cagar budaya.
Pembangunan rumah susun alias rusun ini menelan biaya Rp 13,1 miliar. Biayanya bersumber dari dana kewajiban pengembang milik PT. Karya Bangun Nusantara.
Anies menuturkan proses pembahasan pembangunan kembali hunian untuk warga Kampung Kunir memakan waktu panjang. Sebab, pengerjaannya harus melalui prosedur yang berlaku. "Tapi lebih baik panjang dan beres, sehinga semua tenang," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Peletakan batu pertama atau ground breaking Kampung Susun Kunir dimulai tahun lalu. Anies meminta warga untuk menjaga kerukunan dan tak saling rebutan unit.
Dulu hunian warga Kampung Kunir kena gusur di era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 Mei 2015. Ahok harus menggusur rumah-rumah di bantaran kali di sejumlah wilayah demi mengeksekusi program normalisasi Sungai Ciliwung.
"Kepada warga semua bapak ibu yang tinggal di kampung ini sudah melewati tujuh tahun masa cobaan," ujar Anies.
Anies sebelumnya telah meresmikan dua kampung yang juga terdampak gusuran. Keduanya adalah Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara dan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Jakarta Timur.
Penataan kampung bekas gusuran ini masuk dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Baca juga: Kepada Delegasi U20, Warga Kampung Susun Akuarium Cerita Soal Penggusuran Ahok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.