Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Jakpro Angkat Bicara Soal PSSI Sebut JIS Tidak Layak, Deolipa Yumara Keberatan Isu Kekerasan Seksual

image-gnews
Sejumlah bus terlihat di lapangan parkir Jakarta International Studium (JIS), Jakarta, Ahad, 11 September 2022. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan telah menyelesaikan pembangunan JIS, namun menurut PSSI infrastruktur stadion Persija masih dalam tahap pendampingan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah bus terlihat di lapangan parkir Jakarta International Studium (JIS), Jakarta, Ahad, 11 September 2022. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan telah menyelesaikan pembangunan JIS, namun menurut PSSI infrastruktur stadion Persija masih dalam tahap pendampingan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

2. Deolipa Yumara Ajukan Keberatan ke Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Soal Kekerasan Seksual

Deolipa Yumara menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perihal keberatannya atas laporan lembaga itu dalam kasus Brigadir J. Eks pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu mengirimkan suratnya pada Jumat, 9 September 2022.

"Kami yang bertandatangan di bawah ini, dengan ini berkenan menyampikan keberatan atas tindakan faktual berupa pernyatan media dan laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, sehubungan dengan penyidikan kasus meninggalnya Almarhum Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat," ujarnya dalam surat.

1. Dianggap melampaui kewenangan

Bahwa kewenangan KOMNAS HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah jelas diatur dalam ketentuan pasal 20 UU No. 26/2000 tentang Peradilan HAM. Bahwa kemudian dalam penyidikan meninggalnya Almarhum Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, Komnas HAM telah bertindak melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud di atas.

2. Meragukan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahwa kami menemukan fakta adanya pernyataan pernyatan media dan laporan hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia, yang dinyatakan melalui media pemberitaan media pada Kamis (1/9).

Kutipan lengkapnya sebagai berikut: "Komnas HAM menduga kuat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh Yosua terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah." Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

3. Dinilai tidak berdasar bukti yang cukup

Bahwa pernyataan dan laporan hasil penyelidikan, ini masuk dalam dalam kategori Tindakan Faktual (vide Pasal 1 butir 8 Jo. Pasal 87) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang melawan hukum. Sebab pernyatan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup namun hanya berupa keterangan sepihak yang berikan oleh saksi yang telah dikenakan status sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Bahwa merujuk pada kewenangan yang dimiliki maka seharusnya Komnas HAM mengeluarkan suatu rekomendasi tentang ada tidaknya temuan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan, dan bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial dan asumtif diluar kewenangannya.

4. Keberatan atas pernyataan yang disampaikan

Bahwa oleh karenanya, merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha NegaraVide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), dengan ini kami mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, Oleh Penguasa Oleh Badan dan / Pejabat Pemerintahan.

5. Meminta Komnas HAM menarik dan mengklarifikasi laporan hasil penyelidikan

Bahwa untuk maksud tersebut, melalui surat ini, kami sampaikan kepada Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, menarik dan mengklarifikasi untuk menarik pernyataan dan laporan hasil penyelidikan tersebut, sebab tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 / 1999, serta bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selanjutnya Lemkapi sebut dugaan 3 kapolda intervensi pengusutan Itsus soal skenario Ferdy Sambo tidak rasional...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

20 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Nathan Noel (14) berusaha melewati pemain belakang saat menghadapi Timnas Vietnam di laga Kualifikasi piala dunia 2026 di SUGBK, Senayan, Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nathan Tjoe-A-On Hengkang dari Timnas U-23, Simak Profil Klubnya SC Heerenveen

Nathan Tjoe-A-On meninggalkan timnas U-23 Indonesia usai lolos ke perempat final Piala Asia. Ia kembali ke klubnya, SC Heerenveen di Belanda


Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.


Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Timnas U-23 Indonesia, Netizen Serbu Instagram SC Heerenveen

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On. Instagram
Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Timnas U-23 Indonesia, Netizen Serbu Instagram SC Heerenveen

Kolom komentar akun Instagram resmi klub Nathan Tjoe-A-On dipenuhi permintaan agar membiarkan sang pemain lebih lama membela timnas U-23 Indonesia.


Erick Thohir Beri Kode Segera Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Pelatih Shin Tae-yong memimpin latihan timnas Indonesia di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Timnas Indonesia menggelar latihan jelang bertanding melawan Vietnam dalam laga lanjutan Grup F kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Kamis besok. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Erick Thohir Beri Kode Segera Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong telah memenuhi dua syarat utama dari Ketua Umum PSSI Erick Thohir untuk mendapat perpanjangan kontrak bersama timnas Indonesia.


PSSI Akui Hanya Minta SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On ke Timnas U-23 Indonesia Sampai Lolos Fase Grup Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Pemain timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On (nomor punggung 14) saat pertandingan Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 21 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
PSSI Akui Hanya Minta SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On ke Timnas U-23 Indonesia Sampai Lolos Fase Grup Piala Asia U-23 2024

Angota Exco PSSI ungkap soal lobi PSSI agar klub Nathan Tjoe-A-On beri izin pemainnya itu bela timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.


Timnas U-23 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Simak 4 Fakta Seputar Keberhasilan Skuad Garuda

2 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
Timnas U-23 Indonesia ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Simak 4 Fakta Seputar Keberhasilan Skuad Garuda

Setelah berhasil melaju ke perempat final Piala Asia U-23 2024, timnas U-23 Indonesia mengejar tiket lolos Olimpiade Paris 2024.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

4 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

4 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

Erick Thohir mengirim surat ke Komite Disiplin PSSI menanggapi laporan dugaan match fixing di laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri.


Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

4 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

Ketua Umum PSSI Erick Thohir akan mewawancarai ketiga kandidat direktur teknik baru PSSI di Qatar.


Erick Thohir: Transformasi Sepak Bola Indonesia Masih Butuh Waktu

4 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir: Transformasi Sepak Bola Indonesia Masih Butuh Waktu

Erick Thohir mengatakan PSSI melakukan sinkronisasi program kompetisi berjenjang sehingga mampu menciptakan komposisi Timnas Indonesia yang merata.