TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah menentukan jadwal pembahasan mekanisme pengusulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan siang ini dewan bakal membahas mekanisme pengusulannya dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Rapat jam 13.00 bagaimana mekanisme pengaturan tiga nama yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat kepada Prasetyo. Surat itu menginformasikan bahwa DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hari ini dewan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal Rapimgab pembahasan mekanisme pemilihan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur.
Rapat Bamus menetapkan Rapimgab pembahasan mekanisme digelar siang ini.
Rapimgab penentuan tiga nama calon Pj Gubernur DKI dijadwalkan besok usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria. "Jadi besok setelah paripurna kami melaksanakan Rapimgab tiga nama itu, siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur," ujarnya.
Baca juga: Anies Baswedan Namai Kota Tua Jakarta Jadi Batavia