TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPRD DKI batal diberi suara untuk mengusulkan tiga calon pengganti Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan pimpinan dewan tak perlu lagi menyodorkan nama calon penjabat (Pj) gubernur lantaran bagian dari anggota fraksi.
"Karena kami anggota fraksi, tidak jadi (mengusulkan tiga nama). Jadinya hanya 27," kata Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Sebelumnya, dia menyampaikan, total ada 42 nama calon Pj Gubernur yang diusulkan sembilan fraksi dan lima pimpinan dewan. Masing-masing fraksi dan pimpinan dewan berhak mengajukan tiga nama.
Namun, rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) hari ini tidak menyepakati skema pemilihan tersebut. Rapimgab memutuskan hanya sembilan fraksi yang dapat mengusulkan calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Tiga nama dari sembilan fraksi, jadi 27 orang (calon Pj Gubernur)," ujar dia politikus PDIP ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada Prasetyo. Surat itu menginformasikan bahwa DPRD DKI dapat mengusulkan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan.
Hari ini dewan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal Rapimgab pembahasan mekanisme pemilihan dan penetapan usulan nama calon Pj Gubernur.
Rapat Bamus menetapkan Rapimgab pembahasan mekanisme digelar siang ini. Sementara Rapimgab penentuan tiga nama calon dijadwalkan besok pasca rapat paripurna (Rapur) pengumuman pemberhentian Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
"Jadi besok setelah paripurna kami melaksanakan Rapimgab tiga nama itu, siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur," ujar Prasetyo Edi Marsudi
Baca juga: Riza Patria Pamit dan Minta Maaf Jelang Berakhinya Masa Jabatan Wagub DKI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.