TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Hotel Treva International, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan mengatakan, hotel itu tak memenuhi aspek keselamatan kebakaran.
"Bukan disegel, peringatan, karena memang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pergub berkaitan dengan proteksi kebakaran gedung," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 September 2022.
Satriadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan tentang proteksi kebakaran terhadap 1.283 gedung di Ibu Kota. Gedung-gedung ini terdiri dari hotel hingga perkantoran yang memiliki lebih dari delapan lantai.
Salah satu gedung itu adalah Hotel Treva International. Dinas Gulkarmat telah memantau proteksi kebakaran gedung Hotel Treva International sejak 2016.
Namun, pengelola hotel tak kunjung memenuhi aspek keselamatan kebakaran gedung. Karena itulah, Dinas Gulkarmat DKI telah memberikan tiga surat peringatan.
"2016 kami sudah melakukan pembinaan, tapi masih tidak diindahkan sampai dengan pemasangan stiker," ujar dia.
Menurut Satriadi, ada empat aspek yang diinspeksi setiap tahunnya. Hotel Treva International belum memenuhi keempat aspek itu, sehingga diberi peringatan.
Baca juga: Kebakaran Gudang JNE Sebabkan 5 Rumah Warga Rusak Tertimpa Puing