Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Hari Setelah Jokowi Naikkan Harga BBM, Gelombang Demo Terus Berlangsung di Patung Kuda

Reporter

image-gnews
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin 12 September 2022. Dalam aksinya buruh menuntut tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan UMK 2023 sebesar 10-13%. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin 12 September 2022. Dalam aksinya buruh menuntut tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan UMK 2023 sebesar 10-13%. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan hari setelah Presiden Jokowi menaikkan harga BBM pada 3 September lalu, hari ini berbagai kelompok masyarakat masih terus menyampaikan penolakan atas keputusan tersebut. 

Hari ini misalnya, setidaknya tiga elemen masyarakat turun ke jalan menggelar demo ke Istana Presiden. Seperti protap yang sudah berlaku sebelumnya, massa yang menggelar demo hanya bisa menyampaikan aspirasinya.     

Kelompok masyarakat yang hari ini menggelar demo menolak kenaikan harga BBM adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tanah Air, dan Presidium Alumni 212.

Pukul 10.30 massa dari KSPSI se-Jabodetabek membanjiri patung kuda sampai pukul 13.30. Mereka juga sempat ditemui oleh Kepala Sekretariat Negara Heru Budi Hartono. KSPSI juga menyampaikan petisi tuntutan yang berisi: penolakan terhadap kenaikan BBM, pencabutan Omnibus Law, perlindungan terhadap pekerja migran, dan upah layak.

Selanjutnya Pukul 13.30 WIB, massa dari GNPR atau Gerakan Nasional Pembela Rakyat bergantian menggeruduk Patung Kuda. Demonstrasi ini digelar sampai pukul 17.00 WIB. Massa ini banyak diisi oleh kelompok PA 212 dan Front Persaudaraan Islam (FPI), serta kelompok alumni UI. Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster untuk menyuarakan tuntutannya yang menolak kenaikan harga BBM.

Pukul 16.00 WIB, massa dari Badan Eksekutif Mahasiwa Tanah Air datang. Massa dari mahasiswa kemudian beririsan dengan massa dari GNPR. Alpar Al Fauzan, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Tanah Air, sowan ke massa aksi GNPR. Mahasiswa juga bubar pada pukul 17.00.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Sempat Kisruh Antara PA 212 dan Kelompok Lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

1 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

1 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.  Setiap peningkatan harga minyak 1 dollar AS berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 3,6 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan 70 persen subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran.


Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

2 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Indonesia Sebut Kinerja Penjualan Eceran di Agustus 2024 Meningkat, Ini Rinciannya

Bank Indonesia menyebut kinerja penjualan pada Agustus 2024 meningkat. IPR kinerja penjualan eceran mencapai 215,9 atau tumbuh 5,8 persen yoy.


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

4 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

7 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error.  Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang


Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

9 hari lalu

Poster CNN Indonesia.com. TEMPO/Aditia Noviansyah
Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

CNN Indonesia mengklaim di grup Transmedia tidak ada larangan untuk mendirikan serikat pekerja


Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

9 hari lalu

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Akademikus STH Jentera, Bivitri Susanti, ikut menanggapi dugaan PHK sepihak pekerja CNN Indonesia


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

9 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

9 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

10 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.