TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, dia telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan ke Jokowi.
“Dengan Hormat. Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,” tulis Deolipa dalam surat tersebut.
Berikut poin-poin yang disampaikan oleh Eks Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tersebut:
- Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Bahwa mengingat perkara terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J untuk saat ini cukup banyak menyita perhatian publik, sehingga langkah yang salah dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi asumsi liar dan menyebabkan kurang kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.
- Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir J, sampai pada penetapan tersangka. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Ada lima tersangka yang ditetapkan Polri yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
- Bahwa berdasarkan fakta, empat tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian yaitu Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan tetapi Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tidak diberlakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Maka dengan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian, telah menciderai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Sedangkan dalam beberapa kasus pembunuhan berencana yang terjadi sebelum-sebelumnya seluruh tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa sehubungan dengan itu, melalui surat ini kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolri untuk melakukan pemberhentian Kabareskrim dan Dir Tipidum Polri tertanggal 7 september 2022.
- Bahwa Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam/Ketua Kompolnas agar mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan rekomendasi dimaksud, kepada Presiden Republik Indonesia, tertanggal 12 September 2022 (terlampir).
- Bahwa untuk maksud itu, melalui surat ini juga kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widiodo agar bapak presiden dapat mengambil langkah yang tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh instansi kepolisian dengan menerima pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada bapak presiden terhadap pemberhentian beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut (Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri).
“Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami, surat ini mendapat di hati bapak. Atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepada bapak Presiden Joko Widodo dari kami seluruh rakyat Indonesia,” ujar Deolipa Yumara.
Baca juga: