Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Poin Isi Surat Deolipa Yumara ke Jokowi soal Kasus Brigadir J

image-gnews
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Polres Metro Jaksel, Senin, 5 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Polres Metro Jaksel, Senin, 5 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDeolipa Yumara mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, dia telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan ke Jokowi.

“Dengan Hormat. Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia. Ada beberapa hal yang akan kami sampaikan terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,” tulis Deolipa dalam surat tersebut.

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh Eks Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tersebut:

  1. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  2. Bahwa mengingat perkara terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J untuk saat ini cukup banyak menyita perhatian publik, sehingga langkah yang salah dilakukan oleh pihak kepolisian akan menjadi asumsi liar dan menyebabkan kurang kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.
  3. Bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir J, sampai pada penetapan tersangka. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Ada lima tersangka yang ditetapkan Polri yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
  4. Bahwa berdasarkan fakta, empat tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian yaitu Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akan tetapi Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka tidak diberlakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Maka dengan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian, telah menciderai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP). Sedangkan dalam beberapa kasus pembunuhan berencana yang terjadi sebelum-sebelumnya seluruh tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.
  5. Bahwa sehubungan dengan itu, melalui surat ini kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan surat permintaan kepada Kapolri untuk melakukan pemberhentian Kabareskrim dan Dir Tipidum Polri tertanggal 7 september 2022.
  6. Bahwa Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam/Ketua Kompolnas agar mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan rekomendasi dimaksud, kepada Presiden Republik Indonesia, tertanggal 12 September 2022 (terlampir).
  7. Bahwa untuk maksud itu, melalui surat ini juga kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widiodo agar bapak presiden dapat mengambil langkah yang tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh instansi kepolisian dengan menerima pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada bapak presiden terhadap pemberhentian beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut (Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri).
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami, surat ini mendapat di hati bapak. Atas perhatian bapak, kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepada bapak Presiden Joko Widodo dari kami seluruh rakyat Indonesia,” ujar Deolipa Yumara.

Baca juga: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

10 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

10 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

10 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

12 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

13 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

13 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?