TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wagub DKI periode 2017-2022 dalam rapat paripurna hari ini.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan masa jabatan Anies-Riza akan berakhir pada Oktober 2022. "Rapat paripurna hari ini adalah proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa,13 September 2022.
Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Jakarta dan Wagub DKI periode 2017-2022, pimpinan dewan menandatangani berita acara Rapat Paripurna pemberhentian Anies dan Riza.
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan tiga wakil ketua DPRD Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin. Penandatanganan berita acara itu disaksikan langsung oleh Anies dan Riza Patria.
Prasetyo Edi Marsudi Ucapkan Terima Kasih kepada Anies Baswedan
Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada Anies dan Ahmad Riza Patria yang telah bertugas memimpin Ibu Kota selama 5 tahun. "Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," kata Prasetyo dalam sambutannya.
DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022. Surat itu berisi usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna. Pengumuman pemberhentian itu harus dilakukan sebelum masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah resmi mengumumkan usul pemberhentian Anies dan Riza, DPRD DKI akan memilih 3 nama calon penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Baswedan. Tiga nama itu akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. DPRD DKI akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan 3 nama Pj Gubernur DKI itu, usai rapat paripurna.
Baca juga: Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan, Politikus PDIP Interupsi Soal Janji Politik