TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan menyatakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap berjalan seperti biasa meski DPRD DKI mengumumkan pemberhentiannya. Masa jabatan Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria baru berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur, sampai masa jabatannya berakhir," kata Anies usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Wagub DKI Riza Patria. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dewan menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
Menurut Anies, pengumuman ini adalah bagian dari proses administrasi. Dia melanjutkan DPRD di seluruh Indonesia, tak terkecuali Ibu Kota, memang harus menggelar rapat pengumuman pemberhentian kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022.
"Jadi kami ikuti saja prosesnya," ucap Anies.
Anies mengapresiasi legislator Kebon Sirih yang menghadiri rapat paripurna. Perwakilan seluruh fraksi datang dalam rapat tersebut.
Rampimgab DPRD Pilih 3 Calon Pengganti Anies Baswedan
DPRD DKI resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022. Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies.
Tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI itu nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Lalu bersama tiga nama dari Mendagri, akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan, pimpinan DPRD DKI kemudian menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucap Prasetyo Edi Marsudi dalam sambutannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.
DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.
Pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan sebelum Anies Baswedan dan Riza Patria mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria, Ketua DPRD DKI Ucapkan Terima Kasih