TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan tak melantik pejabat tinggi pratama menjelang lengser dari kursi DKI 1. "Supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Politikus PDIP ini tak mendetailkan regulasi yang dimaksud. Hanya saja, menurut dia, pelantikan para pejabat terpilih yang rencananya berlangsung pada 3 Oktober 2022 akan melanggar surat pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri. "Akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA," ujar dia.
Namun, surat Kemendagri ini tak mengatur bahwa Anies dilarang melantik kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjelang habis masa jabatannya. Surat tersebut hanya menuliskan bahwa DPRD harus menggelar rapat pengumuman pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022.
Prasetyo membeberkan, pemerintah DKI telah membuka lelang jabatan untuk pimpinan tinggi pratama tingkat Eselon II A dan II B sejak 6 September 2022. Lelang jabatan ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Nomor 12 Tahun 2022. Pelantikan pejabat terpilih berlangsung pada 3 Oktober 2022 alias 13 hari sebelum Anies lengser.
Hari ini DPRD DKI menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dewan menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
Baca Juga:
Baca juga: Anies Baswedan Masih Jadi Gubernur Meski DPRD DKI Umumkan Pemberhentiannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.