TEMPO.CO, Jakarta - Ahli masalah Kepolisian Bambang Rukminto menilai Eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian tidak mesti dibela oleh institusinya. Menurutnya keberatan hasil sidang etiknya nanti bisa diajukan ke PTUN dengan pengacara eksternal.
"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Pernyataannya tersebut menanggapi dari pihak Polda Metro Jaya yang akan memberi bantuan hukum jika dibutuhkan kepada Jerry. Mengingat dia pernah bertugas di Polda Metro Jaya dan dimutasikan sebagai Perwira Menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," katanya.
Bambang mengatakan dirinya tidak bisa memastikan apakah Polda Metro Jaya paham terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan Jerry. Tapi dia mengingatkan bahwa sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal kepolisian.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," tuturnya.
Bambang pun membandingkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dengan perlakuan pada Satpam. Menurutnya penegakan kode etik pengamanan sipil itu lebih baik.
"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," katanya.
Sebelumnya, Jerry melanggar etik karena mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga adalah pihak yang didesak untuk memberi perlindungan pada istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersebut.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin, 12 September 2022.
AKBP Jerry tidak profesional tindaklanjuti dua laporan polisi
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, sementara laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pengajuan banding adalah hak yang bersangkutan. Dia menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum jika ada proses selanjutnya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda tempat yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Senin, 12 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.