TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perihal aduan dugaan tindakan tidak Pro Justitia oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
Dia menduga dua pejabat itu tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan, beberapa hal kepada Bapak Menkopolhukam RI yang juga adalah Ketua Kompolnas RI, sehubungan dengan ketidakprofesionalan, diskriminasi penerapan hukum dan ketidaktaatan pada hukum acara pidana (tindakan tidak Pro Justitia) yang diduga dilakukan oleh Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,” ujar Deolipa dalam surat yang dibuat pada Senin, 12 September 2022.
Berikut enam poin yang disampaikan oleh Deolipa Yumara kepada Mahfud Md:
- Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Bahwa sesuai hukum acara pidana, tersangka yang dikenakan Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP).
- Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUH Pidana ditahan.
- Bahwa kedua pejabat sturktural kepolisian yang berwenang dalam keputusan tidak dilakukankannya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing sangat patut diduga, telah melanggar ketentuan hukum acara pidana (UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP), melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP.
- Bahwa untuk itu, maka mengingat ketentuan pada Pasal 3, Pasal dan 6 (tugas, fungsi dan wewenang) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional), maka atas fakta pelanggaran tersebut di atas, dengan ini kami meminta kepada bapak untuk mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan rekomendasi dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia (vide Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional).
- Bahwa permintaan ini sebagai upaya sah sebagaimana maksud ketentuan Pasal 7 C (wewenang) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional tentang Wewenang Kompolnas.
- Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada di belakang bapak jika bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melaporkan rekomendasi dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
“Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia,” kata Deolipa.
Baca juga: Deolipa Yumara Surati Jokowi, Mahfud Md, dan Komnas Perempuan Soal Kasus Brigadir J