TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata Deolipa Yumara terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digelar hari ini. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, waktu sidang dimulai pukul 10.00.
“Untuk kepastian alamat T2 (Tergugat II) dan legal standing kuasa penggugat,” demikian agenda sidang hari ini, Rabu, 14 September 2022.
Perkara ini tercatat dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 16 Agustus 2022. Tergugat I adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pekan lalu, sidang ditunda setelah Ketua Majelis Hakim ketuk palu karena Juru Sita tidak menemukan Tergugat II pada alamat yang dicantumkan penggugat. Maka alamat tersebut mesti direvisi dan dipastikan benar merujuk pada Ronny Talapessy, yang sekarang ini sebagai pengacara Bharada E.
Pengacara Deolipa Yumara memastikan alamat yang sudah diganti akan disampaikan dalam persidangan lanjutan hari ini. Namun Emanuel enggan memberi tahu alamat milik Ronny sudah terkonfirmasi dari mana.
“Nanti kita masukkan ke sidang besok,” kata Emanuel Herdyanto saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.
Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua eks pengacara Bharada E, yaitu Deolipa dan Muhammad Burhanuddin menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar.
Deolipa Yumara juga meminta pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada Ronny sebagai pengacara Bharada E dan menyatakan perbuatan Tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Tergugat I dilakukan dengan itikat melawan hukum.
Baca juga: 6 Poin Keberatan Deolipa Terhadap Komnas Perempuan, Soal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J