TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berharap Gubernur DKI Anies Baswedan tidak membuat kebijakan strategis pasca-pengumuman pemberhentiannya karena dianggap tidak etis. Gembong menilai rencana Anies merombak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang lengser tidak elok.
"Masa tinggal beberapa hari sebelum masa bakti berakhir melantik pejabat, kan rasanya secara etik tidak elok," kata dia saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.
DPRD DKI telah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Selasa kemarin. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dewan menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan agar Anies tidak melantik pejabat baru hingga masa tugasnya di Ibu Kota selesai. Sebab, dia menilai, ada ketentuan yang dilanggar.
Usulan ini dilontarkan setelah Pemerintah Provinsi DKI telah membuka lelang jabatan untuk pimpinan tinggi pratama tingkat Eselon II A dan II B sejak 6 September 2022. Lelang jabatan ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Nomor 12 Tahun 2022.
Anggota DPRD DKI itu menganggap ada konsekuensi etik yang dihadapi Anies setelah pengumuman pemberhentian tersebut. Salah satunya, Anies tak diperkenankan membuat kebijakan strategis.
Walau begitu, secara hukum tidak ada regulasi yang melarang Anies memutuskan kebijakan strategis menjelang masa jabatannya habis. "Sekarang pertanyaannya Pak Anies mau menggunakan Undang-Undang atau etik. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," terang Gembong.
Lelang jabatan ini dibuka Anies untuk pimpinan tinggi pratama tingkat Eselon II A dan II B. Pemerintah DKI mencari posisi untuk Kepala Badan Pembinaan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Rencananya, pelantikan para pejabat Eselon II itu akan dilakukan Anies Baswedan pada 3 Oktober 2022 atau 13 hari sebelum dia lengser.
Baca juga: Tak Ada Pilkada, Anies Baswedan Tetap Bisa Menentukan Kebijakan Hingga Akhir Masa Jabatan