Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Pastikan ACT Tak Lagi Memungut Dana ke Masyarakat

Reporter

image-gnews
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan  lembaga filantropi itu sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana.

"Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional," katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurutnya berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. "Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali," tuturnya.

Para pimpinan yang telah menjadi tersangka adalah Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

Mereka diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility dari produsen pesawat terbang Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019. Lalu ditengarai memotong donasi dari masyarakat tidak sesuai aturan.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kementerian Soaial telah mencabut izin ACT untuk menghimpun dana dan barang. Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan pihaknya patuh soal keputusan tersebut.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Ada Dugaan Masih Memungut Dana

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan ada dugaan masih aktifnya ACT mengumpulkan dana. Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ada beberapa media yang konfirmasi ke kita, makanya saya langsung crosscheck ke temen-temen di lapangan," ujarnya saat dihubungi hari ini.

Namun dia mengatakan aktivitas pengumpulan dana tersebut masih diusut kembali. Ade masih perlu menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu untuk memastikan.

"Sementara itu ya nanti saya crosscheck ke teman-teman dari Jakarta Selatan ya," katanya.

Kemudian pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat aktif mengaudit ACT. Alasannya adalah karena lembaga filantropi tersebut ditengarai masih beraktivitas mengumpulkan dana.

"Makanya temen-temen melakukan permohonan itu minta BPKP biar lebih detail melakukan audit langsung terhadap kegiatan ACT tersebut," ujarnya.

Langkah ini juga sebagai penguat sanksi pembekuan selain dari Kementerian Sosial terhadap ACT. Kemudian agar menjadi lebih jelas apa yang sebenarnya dilakukan lembaga tersebut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Petinggi ACT ke Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Jawaban Pengacara SYL Soal Tuduhan Chat Palsu ke Firli Bahuri

1 hari lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Jawaban Pengacara SYL Soal Tuduhan Chat Palsu ke Firli Bahuri

Jamaluddin mengatakan, bukti chat itu menjadi dasar pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.


Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

2 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kuasa Hukum Ungkap Alat Bukti Penyidik bahwa SYL Berkomunikasi dengan Firli Bahuri Palsu

Ian Iskandar mengungkapkan ada bukti menarik berupa tangkapan layar komunikasi berupa pesan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri palsu


Lika-liku Buwas, Beberapa Jabatan Budi Waseso Sebelum Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia

2 hari lalu

Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso, memberikan keterangan kepada awak media dalam rilis barang bukti narkotika jenis sabu dan lima tersangka, di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 22 Mei 2017. Jaringan ini dikendalikan oleh Togiman alias Toge terpidana mati kasus narkoba dari balik Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Lika-liku Buwas, Beberapa Jabatan Budi Waseso Sebelum Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia

Budi Waseso diangkat sebagai Komisaris Utama Semen Indonesia, setelah menjabat Direktur Utama Bulog. Berikut beberapa posisi yang pernah dijabatnya.


7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

2 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri diperiksa lebih kurang 10 jam di Bareskrim sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

2 hari lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

3 hari lalu

Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmadji atau Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yuni
Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Seputar Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta dicecar 13 pertanyaan seputar safe house Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

3 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

3 hari lalu

Rocky Gerung mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah, Rabu, 6 September 2023.[Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Begini Kilas Balik Kasusnya

Tim Hukum PDIP menyatakan apa yang disampaikan Rocky Gerung soal Presiden Jokowi benar adanya. Mereka berencana cabut laporan.


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

3 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?