TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan lembaga filantropi itu sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana.
"Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional," katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.
Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurutnya berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. "Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali," tuturnya.
Para pimpinan yang telah menjadi tersangka adalah Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.
Mereka diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility dari produsen pesawat terbang Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019. Lalu ditengarai memotong donasi dari masyarakat tidak sesuai aturan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Kementerian Soaial telah mencabut izin ACT untuk menghimpun dana dan barang. Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan pihaknya patuh soal keputusan tersebut.
"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Ada Dugaan Masih Memungut Dana
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan ada dugaan masih aktifnya ACT mengumpulkan dana. Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi ada beberapa media yang konfirmasi ke kita, makanya saya langsung crosscheck ke temen-temen di lapangan," ujarnya saat dihubungi hari ini.
Namun dia mengatakan aktivitas pengumpulan dana tersebut masih diusut kembali. Ade masih perlu menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu untuk memastikan.
"Sementara itu ya nanti saya crosscheck ke teman-teman dari Jakarta Selatan ya," katanya.
Kemudian pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat aktif mengaudit ACT. Alasannya adalah karena lembaga filantropi tersebut ditengarai masih beraktivitas mengumpulkan dana.
"Makanya temen-temen melakukan permohonan itu minta BPKP biar lebih detail melakukan audit langsung terhadap kegiatan ACT tersebut," ujarnya.
Langkah ini juga sebagai penguat sanksi pembekuan selain dari Kementerian Sosial terhadap ACT. Kemudian agar menjadi lebih jelas apa yang sebenarnya dilakukan lembaga tersebut.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Petinggi ACT ke Kejagung