Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Pastikan ACT Tak Lagi Memungut Dana ke Masyarakat

Reporter

image-gnews
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan  lembaga filantropi itu sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana.

"Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional," katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurutnya berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. "Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali," tuturnya.

Para pimpinan yang telah menjadi tersangka adalah Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

Mereka diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility dari produsen pesawat terbang Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019. Lalu ditengarai memotong donasi dari masyarakat tidak sesuai aturan.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kementerian Soaial telah mencabut izin ACT untuk menghimpun dana dan barang. Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan pihaknya patuh soal keputusan tersebut.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Ada Dugaan Masih Memungut Dana

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan ada dugaan masih aktifnya ACT mengumpulkan dana. Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ada beberapa media yang konfirmasi ke kita, makanya saya langsung crosscheck ke temen-temen di lapangan," ujarnya saat dihubungi hari ini.

Namun dia mengatakan aktivitas pengumpulan dana tersebut masih diusut kembali. Ade masih perlu menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu untuk memastikan.

"Sementara itu ya nanti saya crosscheck ke teman-teman dari Jakarta Selatan ya," katanya.

Kemudian pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat aktif mengaudit ACT. Alasannya adalah karena lembaga filantropi tersebut ditengarai masih beraktivitas mengumpulkan dana.

"Makanya temen-temen melakukan permohonan itu minta BPKP biar lebih detail melakukan audit langsung terhadap kegiatan ACT tersebut," ujarnya.

Langkah ini juga sebagai penguat sanksi pembekuan selain dari Kementerian Sosial terhadap ACT. Kemudian agar menjadi lebih jelas apa yang sebenarnya dilakukan lembaga tersebut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Petinggi ACT ke Kejagung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

16 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

4 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

4 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

6 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

7 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.