TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut tidak ada larangan Undang Undang bagi Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membuat kebijakan strategis menjelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober nanti.
Namun, Prasetio Edi lebih menyoroti soal etis atau kepantasan. Bagi dia, tidak etis apabila kepala daerah menjelang lengser dalam waktu dekat membuat kebijakan strategis dengan mengganti pejabat di bawahnya .
"Artinya secara etis, kalau bicara mengenai undang-undang tidak. Seharusnya serahkan sajalah kepada penjabat kepala daerah yang baru," kata Prasetio saat menyerahkan 3 nama calon Penjabat Gubernur DKI ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 14 September 2022.
Menurut dia, usulan untuk tidak membuat kebijakan strategis itu untuk menghindari munculnya kepentingan politik.
"Kalau itu baik, tidak ada masalah tapi kalau tidak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh penjabat, ini politis dipelintir lagi karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik, itu kan tidak bagus," ucapnya.
Ia enggan membeberkan SKPD yang disebut ada pejabat bermasalah mendapatkan posisi tersebut. "Banyaklah nanti di pansus akan kami buka," ucapnya.
Sebelumnya, Prasetio Edi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.
Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.
Adapun lima jabatan tinggi pratama yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menjelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," katanya Selasa kemarin.
Menurut Yayan, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang Anies Baswedan sebagai gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Baca juga: Tak Ada Pilkada, Anies Baswedan Tetap Bisa Menentukan Kebijakan Hingga Akhir Masa Jabatan