TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, telah merilis pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan . Diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Pemilihan Pj Gubernur DKI ini bertujuan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis masa jabatannya. Ringkasnya, Pj Gubernur bertiugas mengisi tugas dan wewenang Gubernur mulai hari pelantikannya hingga Pilkada 2024 mendatang. Namun, istilah Pj Gubernur masih asing di telinga masyarakat.
Pemilihan Pj diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih berdasarkan proses politik, melainkan berdasarkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Proses pemilihan Pj Gubernur ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang dianggap memenuhi kualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut. Karena ditunjuk oleh Menteri, maka Pj Gubernur bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugas Pj Gubernur
Berdasarkan Pasal 9 Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016, Pj Gubernur memiliki tugas dan wewenang:
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Memelihara ketentraman dan ketertiban, masyarakat;
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
- Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
- Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Tak Ada Pilkada Anies Baswedan Tetao Bisa Menentukan Kebijakan hingga Akhir Masa Jabatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.