TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang seperti dikutip dari Antara, Senin, 12 September 2022.
Tersangka AR melakukan pungutan liar atau pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.
Tarif PTSL hanya Rp 150 ribu
"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.
Konstruksi kasus ini berawal pada Bulan September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.
Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp 400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.
Warga dipungut hingga lebih dari Rp 1,5 juta
Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp 400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta.
Berdasarkan penetapan pungutan program PTSL di desa tersebut terkumpul uang sebesar Rp1,8 miliar dari pemohon yang tidak ada pergantian atau peralihan nama dengan perincian biaya yang dikeluarkan R p400 ribu tiap pemohon.
"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," katanya.
AR dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Baca juga: Kejaksaan Telah Periksa 300 Orang di Kasus Pungli PTSL Kabupaten Tangerang