"

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menihilkan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.

Lusiana memaparkan ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

Kebijakan ini diharapkan bakal mempercepat target penerimaan pajak dan menstimulus warga untuk tertib membayar pajak daerah. Menurut dia, secara otomatis penghapusan sanksi pajak berlaku dengan dilakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujardia.

Berikut rincian penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:

1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2.Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :


a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Pajak Reklame
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
k. Pajak Air Tanah (PAT)

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT

B. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT

C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak Reklame
i. PAT

Baca juga: Hapus Pembayaran PBB, Anies Baswedan: Pajak Bumi dan Bangunan Cara Sopan Mengusir Warga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

1 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

Laode menyebut Rafael Alun merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1986.


Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para pegiat seni, penulis, musik, olahraga, dan influencer pada Jumat, 17 Maret 2023. Istimewa
Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para influencer. Beberapa nama yang beken di media sosial, seperti Bintang Emon dan Guntur Romli.


Heru Budi Hartono Tinjau 4 Titik Pengerjaan Kabel Optik di Jakarta, Masih Ada yang Semrawut

2 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Hartono Tinjau 4 Titik Pengerjaan Kabel Optik di Jakarta, Masih Ada yang Semrawut

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau empat titik pengerjaan kabel optik.


Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

2 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Apa konsekuensi yang bakal timbul?


Jadi Korban Phising Saat Lapor SPT Pajak, Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

2 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Jadi Korban Phising Saat Lapor SPT Pajak, Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Bagaimana dampak dan cara mengatasinya jika jadi korban phising selama periode pelaporan SPT Tahunan pajak?


Waspada Beragam Modus Phising Selama Periode Pelaporan SPT Pajak, Apa Saja?

2 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Waspada Beragam Modus Phising Selama Periode Pelaporan SPT Pajak, Apa Saja?

Field Chief Security Officer, JAPAC, membeberkan modus-modus serangan phising yang muncul selama periode pelaporam SPT Tahunan pajak. Apa saja?


6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 13 Maret 2023, Sri Mulyani: Terima Kasih

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik dan mengukuhkan jajaran pejabat baru direktur jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan. Foto Kemenkeu
6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 13 Maret 2023, Sri Mulyani: Terima Kasih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih kepada para pembayar pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.


Orang Jakarta Suka Pedas-pedas, Konsumsi Cabai Bisa Tembus 120 Ton per Hari

2 hari lalu

Pedagang menunjukkan cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Kenaikan harga cabai rawit dipicu pasokan yang menurun akibat cuaca buruk di sejumlah daerah penghasil. TEMPO/Tony Hartawan
Orang Jakarta Suka Pedas-pedas, Konsumsi Cabai Bisa Tembus 120 Ton per Hari

Dinas Ketahanan Pangan DKI menyebutkan kebutuhan cabai warga Jakarta bisa mencapai 120 ton per hari, terutama pada bulan Ramadan.


Soal Forum Khusus Audit Formula E 2022, PDIP: Belum Tahu, hingga Kini Semua Tidak Jelas

2 hari lalu

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo turut mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan Grid Walk dan membuka Jakarta e-Prix 2022 (Formula E),
Soal Forum Khusus Audit Formula E 2022, PDIP: Belum Tahu, hingga Kini Semua Tidak Jelas

Gilbert Simanjuntak belum mendapat informasi soal rencana pembentukan forum khusus audit penyelenggaran Formula E 2022 oleh anggota dewan.


Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu: Jaga Martabat, Kehormatan, dan Kepercayaan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Tempo/Hendartyo Hanggi
Sri Mulyani ke Pegawai Kemenkeu: Jaga Martabat, Kehormatan, dan Kepercayaan Masyarakat

Sri Mulyani berpesan agar jangan mengecewakan kepercayaan, serta tetap tegak meskipun badai maupun berbagai krisis menerjang.