TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menihilkan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.
Lusiana memaparkan ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kebijakan ini diharapkan bakal mempercepat target penerimaan pajak dan menstimulus warga untuk tertib membayar pajak daerah. Menurut dia, secara otomatis penghapusan sanksi pajak berlaku dengan dilakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujardia.
Berikut rincian penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:
1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2.Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Pajak Reklame
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
k. Pajak Air Tanah (PAT)
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT
B. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT
C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak Reklame
i. PAT
Baca juga: Hapus Pembayaran PBB, Anies Baswedan: Pajak Bumi dan Bangunan Cara Sopan Mengusir Warga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.