Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menihilkan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.

Lusiana memaparkan ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

Kebijakan ini diharapkan bakal mempercepat target penerimaan pajak dan menstimulus warga untuk tertib membayar pajak daerah. Menurut dia, secara otomatis penghapusan sanksi pajak berlaku dengan dilakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujardia.

Berikut rincian penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:

1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2.Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :


a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Pajak Reklame
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
k. Pajak Air Tanah (PAT)

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT

B. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT

C. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak Reklame
i. PAT

Baca juga: Hapus Pembayaran PBB, Anies Baswedan: Pajak Bumi dan Bangunan Cara Sopan Mengusir Warga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

2 jam lalu

Pemandangan sawah daerah Rorotan di tengah ibu kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.  Lahan tersebut merupakan lahan beberapa perusahaan salah satunya yaitu PT. NUSA Kirana. RE dan beberapa lahan milik warga setempat. TEMPO/Magang/Joseph.
BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

BPS menyebut berdasarkan sebaran wilayahnya, usaha pertanian perorangan yang banyak berada di Jawa Timur dan paling sedikit di DKI Jakarta.


Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

5 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.


Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

14 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

Erick Thohir memberikan penjelasan terbaru soal pajak film. Apakah harga tiket bioskop akan sama di seluruh daerah?


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

1 hari lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

1 hari lalu

Bryan Herdianto, siswa SMAS Kanisius DKI Jakarta peraih medali perunggu pada International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) Polandia 2023 menjadi petugas penjaga teleskop saat pengamatan Blue Moon di Planetarium Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca Lahur
Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024

Bagi penduduk DKI Jakarta, ini 10 daftar SMA terbaik di Jakarta berdasarkan nilai UTBK tahun 2022.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

3 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

4 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

4 hari lalu

Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
5 Tema Debat Capres-Cawapres pada Pilpres 2024, Ini Jadwalnya

KPU menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024, sebagai rangkaian Pemilu 2024. Berikut tema dan jadwalnya.