TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Desa Kramat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 15 September 2022.
Mereka menuntut agar restoran itu ditutup. "Karena tidak memberikan kontribusi apapun kepada warga dan pemerintah," ujar Koordinator Aksi Said Kosim.
Sambil berorasi, puluhan warga ini membawa spanduk yang bertuliskan agar pemerintah menertibkan pengusaha nakal yang tidak mengantongi izin. "Jangan biarkan rakyat yang bergerak main hakim sendiri," salah satu isi kalimat yang mereka bentangkan.
Para pendemo ini mengajukan sejumlah tuntutan pada aksi tersebut, di antaranya; mendukung Polres Metro Tangerang mengusut kasus perusakan portal aset Pemkab Tangerang di jalan masuk Padi Padi Picnic, menangkap sembilan tersangka dan pemilik Padi Padi, mendukung Pemkab Tangerang menindaktegas pelaku pelanggaran aturan.
Said mengatakan, selain di Padi Padi Picnic, mereka bergerak menggelar aksi ke Polres Metro Tangerang dan Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa.
Mendapati kedatangan pendemo ini, pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim, mengaku kaget. "Mereka salah alamat demo datang ke sini," ujar Kim saat dihubungi Tempo.
Menurut Kim, sebagai pengusaha ia sudah taat aturan dengan mengurus semua perizinan. "Semua izin kami punya dan sudah kami tunjukan ke Camat Pakuhaji, dan soal IMB saat ini sedang dalam proses," ujarnya.
Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dipasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji terjadi pada 24 Maret 2022 lalu. Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB).
Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.
Buntut dari laporan itu, pemilik restoran Bong Thiam Kim dan suaminya, Anton Wijaya Salim, beserta empat karyawannya dan tiga petani ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur LBH Cakra Perjuangan, Boy Kanu, yang juga kuasa hukum Padi Padi Picnic menduga pemasangan portal tersebut ada hubungannya dengan rencana pengembang besar yang ingin membeli lahan Padi Padi seluas 7 hektar itu. Namun, pemilik menolak. "Sejak itu rentetan teror halus terjadi sampai pihak kecamatan gencar mempermasalahkan ijin dan memasang portal," kata Boy.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Permintaan Lindungi Hak Petani Padi Padi Picnic
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.