TEMPO.CO, Cibinong - DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit menular, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengelolaan keuangan daerah, hari ini.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan 3 Perda itu disahkan DPRD dalam rapat paripurna Rabu malam. Dalam rapat itu juda ditandatangani nota kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023 dan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.
Perda tentang penyakit menular, kata Iwan diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular secara terstruktur. Alasannya, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor.
"Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk menimbulkan kejadian luar biasa," katanya di Cibinong, Jumat, 16 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan mengatur pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam periode 2022-2052. Dengan perda itu diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.
Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk karena telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sehingga Perda sebelumnya perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto itu juga menyampaikan tiga rancangan perda (raperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah, fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, serta Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Baca juga: Dana Samisade Kabupaten Bogor Bakal Dicairkan Oktober 2022