TEMPO.CO, Jakarta - Majikan sekaligus pendamping korban DS (20), Yurike Budiman mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual berupa tindakan eksibisionis terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang terjadi di perumahan mewah Sunter Indah, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah kemarin dilaporkan, keluarga pelaku, bapak sama abangnya datang menemui korban untuk meminta maaf dan mengupayakan jalur damai,” kata Yurike, Jumat, 16 September 2022.
Dalam mediasi, kata Yurike, telah disepakati keputusan bersama antara korban dan keluarga pelaku. Orang tua pelaku, mengungkapkan latar belakang anaknya, HH (29 tahun) yang dulu sempat menjadi korban perundungan.
Menurutnya, HH menjadi pribadi yang tertutup bahkan dengan orang terdekatnya. “Bapaknya ini bilang memang si pelaku dulu pernah jadi korban bullying banyak orang. Makanya itu, mungkin berimbas ke perilakunya sekarang,” kata Yurike.
Menurut Yurike, korban DS yang sebelumnya sempat tertekan. Namun, kini sudah memaafkan pelaku. Selain itu, para penghuni rumah tempat DS bekerja masih melakukan pendampingan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya turut mengonfirmasi bahwa korban sudah mencabut laporan.
Pelecehan seksual terekam CCTV
Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Selasa pagi, 13 September 2022, saat korban tengah menyiram tanaman.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku awalnya yang mengenakan kaus dan celana panjang hitam datang dan bersembunyi dari balik mobil dan memantau aktivitas korban yang sedang menyiram tanaman.
Melihat korban, pelaku kemudian mengeluarkan alat vital dari celananya. Menyadari kehadiran pelaku eksibisionis itu, korban kemudian meminta pelaku pergi dari hadapannya.
Usai diusir korban, pelaku bukannya pergi justru tertawa dengan berjalan santai sambil memasukkan alat vital ke dalam celana.
Sebab, merasa takut dan resah, korban mengadu ke majikannya untuk selanjutnya diteruskan ke petugas keamanan dan pengurus RT setempat.
Setelah menerima laporan, Panit Ipda Rudolf Marpaung bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok segera menangkap pelaku dan dibawa ke Unit PPA atau Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis Berulah di Jakarta Utara, Jadi Tersangka Pornografi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.