TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran penjabat atau Pj kepala daerah termasuk Pj gubernur boleh memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan surat itu dilayangkan kepada seluruh kepala daerah, baik definitif ataupun Pj.
"Kalau minta izin lagi itu kan memakan waktu yang lama. Jadi panjang," kata dia saat dihubungi, Jumat, 16 September 2022.
Surat ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemberhentian itu untuk pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi surat tersebut.
Walau begitu, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Benni menerangkan, para penjabat kepala daerah tetap harus meminta izin tertulis kepada Mendagri. "Kalau tidak dapat izin tertulis, tidak bisa," ucap dia.
DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, telah merilis pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan . Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Pemilihan Pj Gubernur DKI ini bertujuan untuk mengisi kekosongan masa jabatan Gubernur yang sudah habis masa jabatannya. Ringkasnya, Pj Gubernur bertiugas mengisi tugas dan wewenang Gubernur mulai hari pelantikannya hingga Pilkada 2024 mendatang. Namun, istilah Pj Gubernur masih asing di telinga masyarakat.
Pemilihan Pj diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa bahwa Pj atau pejabat gubernur tidak dipilih berdasarkan proses politik, melainkan berdasarkan kualifikasi calon pj yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Proses pemilihan Pj Gubernur ini melalui proses administrasi sehingga siapapun yang dianggap memenuhi kualifikasi sebagai calon pejabat bisa menempati posisi pengganti kepala daerah tersebut. Karena ditunjuk oleh menteri, maka Pj gubernur bertanggung jawab kepada menteri.
Baca juga: Begini Tugas Pj Gubernur DKI Setelah Anies Baswedan Usai Masa Jabatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.