TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 304 Kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce menjelaskan ada empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini.
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
Para pelaku berinisial HS, 28 tahun; FV, 32 tahun; YH, 28 tahun; dan NF, 29 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain narkoba jenis ganja, barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Toyota Cayla, telepon genggam para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan dalam mobil.
Kasus ini awalnya diungkap pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Kepolisian memberhentikan salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.
Truk dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaan lain. “Benar ditemukan delapan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” tutur Pasma.
Tim kepolisian mengembangkan penyelidikan hingga diketahui HS dan EP diperintah seorang bandar berinisial AG, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berdua diperintah untuk mengantarkan ganja ke wilayah Jakarta.
Menurut Pasma, saat datang di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka ditengarai akan menjemput barang kiriman dari HS dan EP. “Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal mengatakan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari YH dan MF. Kala itu dua pelaku tersebut mencoba menodong dengan celurit pada petugas yang menghampiri.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Baca juga: 6 Karung Ganja dalam Truk Fuso Berisi Limbah Dibawa dari Sumatera, Polisi: Imbalan Rp 75 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.