TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengubah nama jalan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi nama-nama tokoh atau pahlawan. Namun, sejumlah warga di Kelapa Gading menyatakan belum pernah mendapat informasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal rencana perubahan nama jalan.
"Belum, belum pernah denger," ujar Ahdani, 46 tahun, seorang petugas keamanan saat ditemui Tempo, Jumat, 16 September 2022.
Ahdani lebih memilih jika nama jalan di daerah tersebut tidak diubah. Ia menilai perubahan nama jalan dapat membuat masyarakat kesulitan mencari arah. "Kalau yang enaknya, mah, mendingan yang lama, nyari-nyari arah lebih gampang daripada yang baru, yang lama aja masih keder," katanya.
Senada dengan Ahdani, Wahyu, 19 tahun, warga Gading Sengon, Kelapa Gading juga menyatakan belum pernah mendengar rencana perubahan nama jalan. Namun, saat dimintai tanggapan mengenai rencana itu, ia setuju dan memandangnya sebagai bentuk penghormatan dalam mengabadikan perjuangan para tokoh. "Bagus, karena kalo begitu kita sama aja menghormati jasa mereka. Terus buat masyarakat jadi banyak yang tambah tau nama-nama pahlawan,"
Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau Tina Toon, menyebut warga di Kelapa Gading menolak rencana pemerintah daerah mengubah nama jalan karena bakal merepotkan. Menurut Tina Toon, pergantian nama jalan ini bakal berdampak pada perubahan data kependudukan milik masyarakat setempat.
Pergantian nama ini rencananya berlaku di Jalan Boulevard Raya, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Luar Batang.
Pemprov Bakal Evaluasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan rencana perubahan nama jalan di Kelapa Gading masih belum ditetapkan. Menurut dia, perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai hal itu.
"Belum resmi, ya, ke depannya gimana, ada protes dari PDIP menolak secara keras karena dirasa itu bukan, lah, urgensi dan merugikan masyarakat. Semua akan kami diskusikan," ucapnya saat diwawancarai pada Kamis, 15 September 2022 di Balai Kota, Jakarta.
Menurut Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta harus melihat kondisi masyarakat terlebih dulu. Beberapa pertimbangan juga harus tetap dilakukan untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Kami memahami ada warga yang keberatan dan protes karena harus mengganti akte, sertifikat, dan sebagainya. Tapi di sisi lain kami ingin memberikan penghargaan penghormatan pada tokoh-tokoh pahlawan yang telah berjuang, dan biaya-biaya itu juga diupayakan gratis," tutur Riza Patria.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota. Perubahan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.
Rencana perubahan nama jalan di Kelapa Gading tak termasuk dalam 22 jalan tersebut.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Rencana Perubahan Nama Jalan di Kelapa Gading, Politikus PDIP: Warga Menolak