"

Buruh Akan Demo Lagi 4 Oktober 2022, Protes Harga BBM hingga Omnibus Law

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menolak kenaikan harga BBM yang diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan menggelar demo kembali pada tanggal 4 Oktober 2022. Aksi nasional kali ini akan membawa tiga tuntutan, yaitu menolak kenaikan harga BBM, menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan menaikkan upah minimum 13 persen pada 2023.

“Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana. Diikuti kurang lebih lima ribu sampai tujuh ribu orang yang berasal dari Jabodetabek," ujarnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu, 17 September 2022.

Partai Buruh bersama bersama empat konfederasi besar di Indonesia (KSPI, ORI-KSPSI, KPBI, dan (K)SBSI), juga bergabung SPI, JALA PRT, organisasi perempuan PERCAYA, Urban Poor Consocium, Komite Aksi Transportasi Online (KATO), 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, dan beberapa organisasi kerakyatan lainnya yang bergabung di Partai Buruh.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan serempak di 34 provinsi pada tanggal 4 Oktober 2022.  Latar belakang demo antara lain harga minyak dunia sudah turun dan semestinya harga BBM kembali seperti semula.

Kemudian, kata Iqbal, daya beli masyarakat pekerja, khususnya buruh, pekerja rumah tangga, miskin kota, sudah merosot 30 persen akibat naiknya inflasi. Menurutnya kenaikan angka itu disumbang oleh naiknya harga sewa rumah 12 persen, transportasi naik 20 persen, dan makanan 15 persen.

“Dalam situasi seperti ini, tidak mungkin rakyat kecil bisa bertahan,” tuturnya.

Iqbal sebut BLT tak bermanfaat

Iqbal menganggap Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang besarnya Rp150 ribu per bulan selama enam bulan tidak bermanfaat. Dia mengibaratkan BLT seperti menggarami air laut.

Lalu dia membandingkan BBM dalam negeri dengan beberapa negara yang dianggap lebih murah. Penyebab naiknya harga BBM karena pengelolaan yang dinilai tidak transparan.

“Karena itulah, mengapa kemudian partai buruh besama klas pekerja menggelar aksi besar-besaran puluhan ribu buruh pada tangga 4 Oktober,” tegas Said Iqbal.

Apabila aksi nanti tidak ditanggapi, kata Iqbal, Partai Buruh bersama 60 federasi tingkat nasional akan mogok nasional yang diikuti lima juta buruh, petani, pengemudi, dan kelas pekerja lainnya. Sebelum 4 Oktober 2022, aksi akan terus dilakukan secara bergelombang di berbagai daerah.

Baca juga: Hari Ini Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Patung Kuda

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

55 menit lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh di sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit bernama Dialog Sosial Sektoral (DSS) menilai aturan pemotongan gaji dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

2 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

2 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

4 jam lalu

Sebuah logo cabang bank Credit Suisse di Bern, Swiss 4 April 2017. [REUTERS / Denis Balibouse]
Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

Credit Suisse, berada di ambang krisis. Ekonom Indef ingatkan perbankan yang relatif kecil dan bank digital perlu waspada.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

8 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

8 jam lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Terpopuler Bisnis: Ide Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Potensi Tilapia RI di Pasar Global

11 jam lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Ide Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Potensi Tilapia RI di Pasar Global

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Minggu, 19 Maret 2023 yakni tentang usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu yang muncul dan hilang.


Terkini Bisnis: Ceruk Pasar Tilapia RI di Tingkat Global, Partai Buruh Kebijakan Thrifting

23 jam lalu

Ilustrasi ikan Tilapia
Terkini Bisnis: Ceruk Pasar Tilapia RI di Tingkat Global, Partai Buruh Kebijakan Thrifting

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Minggu sore, 19 Maret 2023 diantaranya tentang potensi pasar ikan tilapia di tingkat internasional.


RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

23 jam lalu

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI saat penandatanganan dokumen usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Foto: Geraldi/nr
RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Kaum Disabilitas

Perhimpunan Jiwa Sehat menilai masih ada pasal dalam RUU Kesehatan yang diskriminatif terhadap kaum disabilitas


Partai Buruh hingga Demokrat Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting

1 hari lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Partai Buruh hingga Demokrat Dukung Kebijakan Jokowi Larang Thrifting

Kebijakan larangan thrifting Jokowi menuai banyak komentar, tidak terkecuali dari partai politik