TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara.
"Pelaku sudah diproses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.
Fadil mengungkapkan para pelaku juga berstatus anak, di bawah umur dewasa, sehingga kepada mereka tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur. "Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung," ujar Fadil.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (3/9) di Hutan Kota Jakarta Utara.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9) dan keempat pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.
Kemudian sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Eksploitasi Seksual Remaja 15 Tahun di Apartemen, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.