Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara

Reporter

image-gnews
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea. Dok. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara soal dugaan pemerkosaan remaja putri berusia 13 tahun oleh empat orang di Jakarta Utara. Ia mendesak kepolisian agar kasus ini diteruskan dan tidak membuka ruang perdamaian terhadap pelaku.

“Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny mengaku diperkosa di hutan kota di daerah Jakarta Utara. Ini kakaknya datang dan yatim piatu,” kata Hotman Paris di akun Instagramnya, Sabtu, 17 September 2022.

Hotman mengatakan empat orang pelaku sudah ditangkap, tapi diduga ada desakan dari keluarga pelaku agar kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena ini hal sangat serius mohon jangan ada pihak mana pun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai agar proses hukum berjalan,” katanya.

Hotman Paris meminta Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo agar memastikan kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. “Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan,” tuturnya.

Ia meminta pula agar Komnas Perlindungan Anak untuk turun tangan memantau perjalanan kasus pemerkosaan ini.

 

Karena Cinta Ditolak

 

Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan pihaknya sudah memeriksa para pelaku dan mengungkap motif kekerasan seksual ini, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka. "Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan kasus ini terjadi Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022 dan menangkap pelaku hari itu juga.

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diproses Sesuai Sistem Peradilan Anak

Wibowo mengatakan pihaknya menangani dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebabnya ia tidak bisa menahan pelaku karena belum genap berusia 14 tahun.

"Jadi, perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo.

Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka. "Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Polres Jakarta Utara telah mengagendakan pertemuan tersebut pada 14 September kemarin, tetapi urung terlaksana karena tidak dihadiri keluarga korban kekerasan seksual. "Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo.

 

Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Tahap Penyidikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.


Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Bareskrim Periksa Razman Arif Nasution sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya


Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami motif pelaku mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara.


Pengacara Terdakwa Cecar Saksi Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam

6 hari lalu

Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama bersaksi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Terdakwa Cecar Saksi Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam

Hotman Paris mencecar saksi di persidangan dugaan korupsi jual beli emas Antam.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


Debat Kedua Pilgub DKI Digelar di Kawasan Ancol, Polisi Kerahkan 1.890 Personel

9 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kedua dari kanan) dan Rano Karno (kanan),  menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Kedua Pilgub DKI Digelar di Kawasan Ancol, Polisi Kerahkan 1.890 Personel

Debat kedua Pilgub DKI Jakarta akan berlangsung di Beach City International Stadium, Ancol.


Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik
Viral Pengamen Ondel-Ondel Cabuli Anak 10 Tahun, Polsek Kemayoran: Sudah Ditangkap

Polisi menangkap pengamen itu setelah mengetahui video viral pelaku yang diduga sudah 3 kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.


Ada Lebam pada Mayat dalam Toren di Kelapa Gading, Polisi Belum Dapat Pastikan Penyebab Kematian

10 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ada Lebam pada Mayat dalam Toren di Kelapa Gading, Polisi Belum Dapat Pastikan Penyebab Kematian

Penemuan mayat dalam toren di Kelapa Gading ini pertama kali diketahui seorang sopir


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

11 hari lalu

Mantan produser film Harvey Weinstein. Etienne Laurent/Pool via REUTERS
Harvey Weinstein Didiagnosis Kanker Sumsum Tulang, Jeratan Hukum Masih Berlanjut

Harvey Weinstein didiagnosis leukimia di tengah proses hukum yang masih membelitnya.