"

Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Besok

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi kasus penyekapan remaja putri yang dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 19 September 2022.

"Besok akan diperiksa beberapa orang dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," kata Zulpan kepada wartawan, Ahad, 18 September 2022.

Kombes Zulpan membenarkan kasus penyekapan remaja 15 tahun berinisial NAT yang dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat itu telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut ditangani langsung Polda Metro Jaya.

Dalam pengusutan kasus eksploitasi anak ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi. Hasil pemeriksaan sementara sudah mengarah kepada satu tersangka.

"Sudah dilakukan gelar perkara sehingga sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang," katanya.

Untuk peran dari tersangka, yaitu merekrut remaja perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial. "Dia yang pada saat itu merekrut anak ini," katanya.

Namun demikian, kepolisian belum menetapkan dan menahan pelaku prostitusi anak itu. "Belum, Senin kita gelar dulu," ujar dia.

Zulpan mengatakan bahwa kasus eksploitasi seksual tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban prostitusi anak itu. Dalam laporan korban, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Remaja Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Jakarta Barat








Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

7 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Fakta Terbaru Kasus 39 PSK Tambora, Muncikari Gunakan 3 Bodyguard

8 jam lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Fakta Terbaru Kasus 39 PSK Tambora, Muncikari Gunakan 3 Bodyguard

Berikut sejumlah fakta kasus 39 PSK di Tambora, Jakarta Barat. Fakta terbaru, muncikari gunakan 3 bodyguard.


Usia 13-15 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Perundungan

19 jam lalu

Ilustrasi cyber bullying. Shutterstock
Usia 13-15 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Perundungan

Studi ChildFund International menyebutkan anak berusia 13-15 tahun yang paling rentan menjadi korban perundungan


Tiga Penjaga 39 PSK di Tambora Sudah Bekerja untuk Muncikari Selama 7 Bulan

21 jam lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Tiga Penjaga 39 PSK di Tambora Sudah Bekerja untuk Muncikari Selama 7 Bulan

Polsek Tambora turut menangkap tiga laki-laki dalam penggerebekan indekos tempat penampungan 39 pekerja seks komersial (PSK)


39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

1 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Direkrut Melalui Pihak Perantara di Beberapa Daerah

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menampung 39 PSK.


Fakta Kasus 39 PSK di Tambora yang Hanya Dibayar Rp 40 Ribu per Pelanggan

1 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
Fakta Kasus 39 PSK di Tambora yang Hanya Dibayar Rp 40 Ribu per Pelanggan

Polsek Tambora menggerebek indekos di Kecamatan Tambora, Jakbar yang menjadi tempat hunian 39 PSK. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.


39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

1 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


39 Perempuan Jadi PSK di Tambora, Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan ART

1 hari lalu

Ilustrasi Pekerja Seks Komersia (PSK). starsexwork.org
39 Perempuan Jadi PSK di Tambora, Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan ART

Sebanyak 39 PSK menghuni indekos di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Mereka semula diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.


Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

1 hari lalu

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). yle.fi
Polisi Gerebek Indekos di Tambora yang Tampung 39 PSK, 5 Orang Anak di Bawah Umur

Polsek Tambora menggerebek sebuah indekos yang menampung 39 PSK. Dari 39 pekerja seks komersial itu, 5 di antaranya anak di bawah umur.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

1 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp