Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pakai UU Sistem Peradilan Pidana Anak di Kasus Pemerkosaan di Hutan Kota Jakarta Utara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polres Metro Jakarta Utara menangani dugaan kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun Hutan Kota Jakarta Utara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Karena itu, polisi tidak bisa menahan para pelaku karena belum genap berusia 14 tahun. Kendati demikian, polisi tetap memproses kasus pemerkosaan ini.

"Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kepala Polrestro Jakut Komisaris Besar Polisi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 17 September 2022.

Wibowo menjelaskan proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Kasus pemerkosaan ini terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi telah menangkap empat anak yang diduga sebagai pekaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada 6 September lalu.

Polisi juga sudah memeriksa para pelaku yang rentang usianya antara 12 hingga 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap motif para pelaku melakukan pemerkosaan karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 14 September lalu telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban perkosaan. "Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo. 

Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ancaman Banjir Rob di Pesisir Jakarta, DKI Singgung Proyek Tanggul Raksasa NCICD

2 jam lalu

Suasana jalan yang terendam limpasan air laut ke daratan atau rob di Pelabuhan Muara Baru Jakarta, Rabu 28 Desember 2022. BMKG memprediksi pesisir di 21 daerah  Indonesia terancam banjir rob hingga awal Januari 2023 akibat peningkatan ketinggian pasang air laut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ancaman Banjir Rob di Pesisir Jakarta, DKI Singgung Proyek Tanggul Raksasa NCICD

Kawasan pesisir Jakarta terancam akan diterjang banjir rob. Merespons ancaman ini, Dinas SDA DKI Jakarta menyinggung soal proyek NCICD.


Kasus Pemerkosaan Anak Kandung hingga Hamil Tua di Tangsel, Modusnya Ancam Ibu

17 jam lalu

Seorang pria di Tangerang Selatan digelandang dari rumahnya ke Polres Kota Tangsel karena tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Rabu 29 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pemerkosaan Anak Kandung hingga Hamil Tua di Tangsel, Modusnya Ancam Ibu

Pemkot Tangsel memberikan pendampingan kepada FN, seorang siswa SMA yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri hingga kini dia hamil tua.


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

1 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

2 hari lalu

Calon presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan memulai rangkain kampanye perdananya di Tanah Merah, Jakarta, Selasa 28 November 2023. Terkait pemilihan Tanah Merah menjadi titik awal kampanye, Anies mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya membawa pesan keadilan sosial dan itu juga yang akan kami teruskan dalam perjuangan di tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Kampanye Hari Pertama di Kampung Tanah Merah Jakut, Begini Kedekatan Anies Baswedan dengan Warga

Calon presiden, Anies Baswedan, menyambangi warga Kampung Tanah Merah di hari pertama kampanye. Begini kedekatannya dengan warga.


Kampanye Anies Baswedan Hari Pertama di Jakarta Utara, Relawan Bikin Tembok Harapan di Koja

2 hari lalu

Relawan Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) menulis keluh kesah dan harapannnya di tembok harapan yang dipasang di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa, 28 November 2023. ANTARA/ Donny Aditra
Kampanye Anies Baswedan Hari Pertama di Jakarta Utara, Relawan Bikin Tembok Harapan di Koja

Seorang relawan Yani berharap keluhannya bisa diselesaikan oleh pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin.


Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Sopir Mobil Dinas Satpol PP yang Tabrak Pengendara Motor di Sunter Jadi Tersangka

Kecelakaan berawal saat mobil dinas Satpol PP kehilangan kendali di Flyover Yos Sudarso, Jakarta Utara, dan menabrak dua sepeda motor


Lapangan Utama JIS Becek, Bos Jakpro: Debit Air Sangat Tinggi

5 hari lalu

Suasana lapangan Jakarta International Stadium menjelang laga Brasil U-17 vs Argentina U-17 dalam lanjutan perempat final Piala Dunia U-17 2023, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Randy
Lapangan Utama JIS Becek, Bos Jakpro: Debit Air Sangat Tinggi

Direktur Utama PT Jakpro menyampaikan alasan lapangan utama JIS tergenang air kemarin.


Kris Wu Tetap Divonis 13 Tahun Penjara Setelah Banding Ditolak

6 hari lalu

Kris Wu. Foto: Instagram/@kriswu.
Kris Wu Tetap Divonis 13 Tahun Penjara Setelah Banding Ditolak

Pengadilan menyatakan Kris Wu terbukti melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan yang sedang mabuk.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

9 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Gajinya Tak Dibayar setelah Kasus Dugaan Pemerkosaan, Benjamin Mendy Gugat Manchester City

9 hari lalu

Pesepakbola Manchester City, Benjamin Mendy tiba di Pengadilan Chester Crown untuk ikuti persidangan menyusul tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual atas dirinya di Chester, Inggris, 20 Desember 2022. REUTERS/Phil Noble
Gajinya Tak Dibayar setelah Kasus Dugaan Pemerkosaan, Benjamin Mendy Gugat Manchester City

Menurut pengacara Benjamin Mendy, Manchester City gagal membayar gaji kliennya sejak September 2021 hingga habis kontrak Juni 2023.