TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menangani dugaan kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun Hutan Kota Jakarta Utara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Karena itu, polisi tidak bisa menahan para pelaku karena belum genap berusia 14 tahun. Kendati demikian, polisi tetap memproses kasus pemerkosaan ini.
"Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kepala Polrestro Jakut Komisaris Besar Polisi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 17 September 2022.
Wibowo menjelaskan proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Kasus pemerkosaan ini terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Polisi telah menangkap empat anak yang diduga sebagai pekaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada 6 September lalu.
Polisi juga sudah memeriksa para pelaku yang rentang usianya antara 12 hingga 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap motif para pelaku melakukan pemerkosaan karena korban menolak penyataan cinta salah seorang dari mereka.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.
Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.
Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.
"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya.
Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu, 14 September lalu telah mengagendakan hal itu tetapi, kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban perkosaan. "Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya sedemikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik," kata Wibowo.
Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara