TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang mengkaji dan meninjau pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum disingkat SPKLU di dua terminal Ibu Kota, yaitu Terminal Grogol dan Pulo Gebang secara bertahap.
Pendirian fasilitas SPKLU itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan 200 unit kendaraan bermotor listrik secara bertahap mulai 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara bersih.
Dikutip dari web.pln.co.id, SPKLU memiliki beberapa keistimewaan diantaranya mampu mengisi penuh sebuah mobil listrik dengan kapasitas di atas 80 kilo Watt hour (kWh) cukup dengan waktu sekitar 30 menit saja saat kondisinya kosong.
Pengisian Simultan 2 Kendaraan Listrik
Tak hanya itu saja, SPKLU dengan daya 200 kilo Watt (kW) ini juga dilengkapi dengan fitur Simultan Charger sehingga dapat mengisi 2 unit kendaraan secara bersamaan.
SPKLU sudah menerapkan standarisasi IP 55 sehingga tahan air untuk semprotan dari segala arah. Selain itu desainnya yang padat dan ergonomis mampu memberikan 96 persen efisiensi daya untuk menghemat energi. Tingkat keamanan pun terjamin dengan tersertifikasi IEC 61851 untuk pengendara mobil listrik.
Fitur yang disediakan juga user friendly dengan menggunakan touch screen dan terintegrasi dengan aplikasi PLN Mobile pada fitur Electric Vehicle. Hal ini tentu dapat memudahkan dalam penggunaan dan pengisian listrik.
Dilansir dari tempo.co, untuk biayanya, SPKLU meletakkan tarif sebesar Rp 1.650 sampai Rp 2.466 per kWh. Untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 75 kWh, tarif untuk pengisian penuh berarti Rp 123.750 sampai Rp 184.950. Untuk tiap 1 kWh, mobil listrik dapat menempuh perjalanan sejauh 9,7 kilometer.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah, Provinsi Yogyakarta Usulkan Bertahap
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.