TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap BPK, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menangis terisak minta dibebaskan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini. Ade minta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
Ade mengikuti sidang secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. Menurut Ade, tidak ada perintah maupun instruksi dan pengondisian terhadap para auditor BPK.
"Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ujar Ade sambil terisak-isak di Bandung, Senin, 19 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Bupati Bogor nonaktif itu yakin majelis hakim akan objektif dalam mengambil putusan. Dia mengatakan 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan 2 saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan menyebut Ade tidak terlibat.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu di mana letak kesalahan saya?" kata Ade.
Ade lantas meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan. "Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Ade Yasin Cerita Dijemput Petugas KPK Menjelang Sahur
Dalam sidang itu, Ade menceritakan dia dijemput petugas KPK di rumah dinasnya menjelang santap sahur, 4 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. KPK lantas mengumumkan hal itu sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Beberapa orang yang mengaku dari KPK itu meminta Ade memberikan keterangan di kantor KPK atas penangkapan sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Mereka diduga memberi suap kepada auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat nilai wajat tanpa pengecualian (WTP).
Menurut Ade, dia sempat berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor atas peristiwa itu. "Saya diminta mengikuti, toh saya hanya akan dimintai keterangan. Tapi, setelah saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK Rony Yusuf meminta hakim agar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
Baca juga: Menjelang Sidang Pleidoi Ade Yasin, MUI 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor Gelar Istighosah