TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat meringkus kelompok anak muda yang terlibat tawuran pada Sabtu dini hari pekan lalu. 18 orang ditangkap, yang terdiri atas enam tersangka, FS, RH,MDV, IS, MM, dan IF serta 12 orang saksi. Belasan orang di antaranya masih usia remaja antara 13-14 tahun..
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan kejadian tawuran antar kelompok reaja tersebut dilatari rasa dendam. "Mereka janjian melalui media sosial," katanya seperti dikutip dari Antara, Ahad, 18 September 2022.
Peristiwa tawuran tersebut persisnya terjadi pada hari Sabtu, 17 September 2022 pukul 3.00 WIB antara kelompok Misteri dan ATHOPINK yang menewaskan pemuda berinisial FR, berusia 18 tahun.
Kedua kelompok itu berkelahi menggunakan senjata tajam. Mereka telah berkomunikasi melalui media sosial untuk melakukan tawuran di dekat bak sampah Jalan Roda RT04/RW01 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu dini hari itu.
Dendam dari tersangka FS, 19 tahun yang sebelumnya mengaku pernah dipukul FR membuat kedua pemuda itu berkelahi saling berhadapan.
FS yang lebih dahulu kena senjata tajam korban di bagian telinga kiri, tidak tinggal diam membalas mengayunkan senjatanya kepada dada kiri korban hingga tulang iga kedua korban patah. Atas luka itu, korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia.
Enam tersangka tawuran dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
Baca juga: Tawuran Maut Pelajar di Depok Sebabkan Satu Tewas, Polisi: Ngakunya Korban Begal