TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara memfasilitasi 3 rumah ibadah selain agama Islam untuk mempermudah pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan rumah ibadah yang difasilitasi itu mulai dari gereja, vihara dan pura di Cilincing, Penjaringan dan Tanjung Priok. Dengan fasilitas tersebut, rumah ibadah itu bisa mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward di Jakarta Utara, Senin, 19 September 2022.
Sudin Dukcapil Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi sistem PeDeKaTe kepada pengurus 117 gereja, 24 vihara dan sebuah pura di Jakarta Utara. Menurut Edward, dengan sistem ini pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah bisa dilakukan di masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.
“Dengan adanya sistem ini, pemohon cukup datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” katanya.
Pengurus tiga rumah ibadah sudah bisa masuk ke dalam aplikasi Sudin Dukcapil Jakarta Utara dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.
Namun secara teknis, berkas yang diunggah melalui sistem PeDeKaTe ini akan tetap ditindaklanjuti oleh petugas. Satuan Pelaksana Kecamatan Sudin Dukcapil Jakarta Utara akan menjadwalkan pemanggilan pemohon.
Pemanggilan itu bertujuan memverifikasi data pemohon hingga tanda tangan register permohonan yang diajukan.
Ada 3 paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK). "Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," ujarnya.
Akta Perkawinan diperlukan pasangan menikah untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi. Seorang istri memiliki kepastian untuk mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan hak asuh anak.
Kemudahan layanan ini diberikan setelah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau warga yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat. Jika perkawinan tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan di dokumen Kartu Keluarga dan e-KTP.
Baca juga: Anies Baswedan Beri Bantuan Rp 11 Miliar untuk Rumah Ibadah di DKI Selama 2022