TEMPO.CO, Jakarta - Dua remaja ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinegara karena diduga terlibat tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Bali Mester, Jakarta Timur. Tawuran dengan senjata tajam itu menyebabkan seorang pemuda, MH (17) tewas terkena senjata tajam.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan kedua remaja yang ditangkap itu adalah RD dan AI yang juga masih 17 tahun. Mereka ditangkap sehari setelah tawuran yang terjadi pada Sabtu lalu sekitar pukul 01.00.
"Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong di Jakarta, Senin, 19 September 2022 seperti dikutip dari Antara.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti yaitu dua celurit yang dipakai tawuran.
Menurut Entong, tawuran remaja itu disebabkan saling ejek di media sosial. "Ada komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujarnya.
Akibat tawuran bersenjata tajam itu, korban tewas setelah mengalami luka di dada dan punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. "Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.
Kedua remaja pelaku tawuran maut itu ditahan di Polsek Jatinegara. Mereka terancam Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolsek Jatinegara.
Baca juga: Polresta Bogor Awasi Akun Medsos 60 kelompok Remaja Suka Tawuran, 6 Akun Sudah Diblokir