TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan proyek fasilitas pengelolaan sampah ITF Sunter dapat menghasilkan energi listrik 35 megawatt (MW) per jam. Fasilitas itu dapat menjadi sumber energi baru ramah lingkungan sekaligus solusi dari sampah Jakarta.
"ITF Sunter menjadi solusi bagi DKI Jakarta untuk mampu menyelesaikan masalah sampah di Ibu Kota," kata Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif di Jakarta, Senin, 19 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Energi listrik itu dihasilkan dari proses pengolahan sampah di ITF Sunter. Fasilitas itu diproyeksikan sanggup mengolah 2.200 ton sampah per hari.
Jumlah sampah yang dapat diolah ITF akan mengurangi 30 persen sampah Jakarta yang harus dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sampah Jakarta mencapai sekitar 7.800 ton per hari
Fasilitas ITF yang dikelola anak perusahaan PT Jakarta Solusi Lestari itu akan menggunakan teknologi modern yang juga dipakai negara-negara maju. Teknolagi pengelolaan sampah ini didesain mampu memusnahkan dan mereduksi volume sampah 80-90 persen dengan standar emisi Euro 5.
Proses pembangunan ITF Sunter masih dalam tahap tender untuk seleksi kemitraan ITF. Tahap awal rencana konstruksi ditargetkan pada kuartal IV-2022.
Syachrial mengatakan pengumuman pemenang tender akan dilakukan PT Jakarta Solusi Lestari pada November 2022. Setiap tahapannya diklaim menerapkan prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proyek pengelolaan sampah itu, lanjut dia, menjadi wujud perubahan cara pandang karena sampah adalah material produktif dalam ekonomi sirkular. "ITF Sunter dirancang dengan memperhatikan pembangunan kota yang berkelanjutan," katanya.
ITF Sunter adalah mandat Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro melalui Pergub 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara di Dalam Kota/ (ITF).
Pada rapat kerja Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto dengan Komisi B DPRD DKI pada 14 September lalu, BUMD DKI itu minta Penyertaan Modal Daerah (PMD) di APBD Perubahan 2022 sebesar Rp517 miliar. Modal itu akan dipakai untuk pengawasan perencanaan dan jaminan pelaksanaan ITF Sunter.
Sedangkan pada 2023, Jakpro mengusulkan PMD untuk ITF Sunter sebesar Rp239 miliar yang akan dipakai untuk sewa lahan dan biaya operasional.
Baca juga: Jakpro Jajaki Investor ITF Sunter, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Proses Selesai Akhir Oktober