TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan EMT (43 tahun) dan RR alias Ivan (19 tahun) sebagai tersangka kasus eksploitasi ekonomi dan atau eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku diduga memaksa NAT (16 tahun) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Barat.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 September 2022.
Namun, kata Zulpan, ketika NAT ingin keluar dari pekerjaan tersebut justru tidak diizinkan oleh EMT. Alasannya adalah karena ditengarai masih memilih utang kepadanya.
Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022. Terlapor merupakan EMT dan kawan-kawan dengan waktu kejadian pada 2021 sampai 2022 di daerah Jakarta Barat.
Zulpan menjelaskan bahwa modus tindakan pelaku adalah menawarkan NAT sebagai PSK dengan menjanjikan bakal mendulang banyak uang. “Namun selama anak korban bekerja melayani tamu, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari,” ujarnya.
Penangkapan terhadap EMT dan RR alias Ivan dilakukan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB, Senin, 19 September 2022. “Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Zulpan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tTahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Annak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Apartemen
Sebelumnya, NAT ditengarai disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, M. Zakir Rasyidin menuturkan peristiwa itu sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan kasus ini baru diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kejadian bermula saat korban diajak EMT ke salah satu apartemen di Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, korban dilarang meninggalkan apartemen.
Dari pengakuan korban, EMT mengiming-iming sejumlah uang dan berjanji membiayai NAT untuk mempercantik diri. “Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata Zakir, Jumat, 16 September 2022.
Selama disekap, kata Zakir, korban diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan. Kemudian NAT diberi target untuk meraih uang minimal Rp1 juta per hari.
Jika tidak memenuhi target, maka korban dianggap berutang pada EMT. Selama melakoni aksinya, EMT sesekali mengizinkan NAT pulang ke rumah dan menemui orang tuanya, namun diawasi dan diminta tidak berlama-lama.
Korban juga dilarang bercerita soal pekerjaan dan tempatnya bekerja kepada pihak keluarga. Apabila NAT bercerita pada keluarga, kata Zakir, maka dia harus membayar utang Rp35 juta.
“Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja, tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan,” tuturnya.
Baca juga: Eksploitasi Seksual Remaja 15 Tahun di Apartemen, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.