Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Relawan Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) memberikan sosialisasi dan edukasi untuk warga pada aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional.  ANTARA/Maulana Surya
Relawan Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak) memberikan sosialisasi dan edukasi untuk warga pada aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional. ANTARA/Maulana Surya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan EMT (43 tahun) dan RR alias Ivan (19 tahun) sebagai tersangka kasus eksploitasi ekonomi dan atau eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku diduga memaksa NAT (16 tahun) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta Barat.

“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 September 2022.

Namun, kata Zulpan, ketika NAT ingin keluar dari pekerjaan tersebut justru tidak diizinkan oleh EMT. Alasannya adalah karena ditengarai masih memilih utang kepadanya.

Kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang disampaikan oleh MRT selaku ayah kandung NAT pada tanggal 14 Juni 2022. Terlapor merupakan EMT dan kawan-kawan dengan waktu kejadian pada 2021 sampai 2022 di daerah Jakarta Barat.

Zulpan menjelaskan bahwa modus tindakan pelaku adalah menawarkan NAT sebagai PSK dengan menjanjikan bakal mendulang banyak uang. “Namun selama anak korban bekerja melayani tamu, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari,” ujarnya.

Penangkapan terhadap EMT dan RR alias Ivan dilakukan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 22.00 WIB, Senin, 19 September 2022. “Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Zulpan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tTahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Annak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Apartemen

Sebelumnya, NAT ditengarai disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, M. Zakir Rasyidin menuturkan peristiwa itu sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan kasus ini baru diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejadian bermula saat korban diajak EMT ke salah satu apartemen di Jakarta Barat. Setibanya di lokasi, korban dilarang meninggalkan apartemen.

Dari pengakuan korban, EMT mengiming-iming sejumlah uang dan berjanji membiayai NAT untuk mempercantik diri. “Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata Zakir, Jumat, 16 September 2022.

Selama disekap, kata Zakir, korban diduga diintimidasi agar tidak mencoba kabur atau menolak melayani pelanggan. Kemudian NAT diberi target untuk meraih uang minimal Rp1 juta per hari.

Jika tidak memenuhi target, maka korban dianggap berutang pada EMT. Selama melakoni aksinya, EMT sesekali mengizinkan NAT pulang ke rumah dan menemui orang tuanya, namun diawasi dan diminta tidak berlama-lama.

Korban juga dilarang bercerita soal pekerjaan dan tempatnya bekerja kepada pihak keluarga. Apabila NAT bercerita pada keluarga, kata Zakir, maka dia harus membayar utang Rp35 juta.

“Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja, tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan,” tuturnya.

Baca juga: Eksploitasi Seksual Remaja 15 Tahun di Apartemen, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

13 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

14 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

19 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

1 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

3 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI


Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

3 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

Pembantaian yang dilakukan Israel dalam tempo 24 jam menewaskan 43 warga Gaza dan 62 orang luka-luka.