Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Pemerkosaan Anak dan Terduga Pelaku di Jakarta Utara Didampingi Komnas PA

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum dan korban pemerkosaan anak di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin pagi pukul 09.45 WIB mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara guna memberi masukan ke penyidik terkait cara menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.

"Jadi kehadiran saya secara khusus ya, karena ini menyangkut tentang anak, supaya kesadaran publik tahu kalau ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun apakah diproses peradilan biasa atau tidak," kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022.

Dia ingin memberi masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Arist mengatakan, langkah awalnya adalah mengecek dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban juga sama-sama di bawah umur seperti korbannya.

Dia menegaskan, kalau ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.

Penyelesaian melalui pengadilan

Kendati demikian, keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui proses pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi tetap ada keputusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun," kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Pelaku Pemaksaan Anak Perempuan Jadi PSK sebagai Tersangka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

22 Februari 2024

Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari geng Binus School Serpong mendatangi Polres Kota Tangerang Selatan, Kamis 22 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polres Tangsel Panggil ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangsel panggil anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan bullying dan perundungan di SMA Binus Serpong.


Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Ada Korban Lain Ardi yang Kini Hamil 9 Bulan

20 Januari 2024

Tim Inafis Polres Metro Depok saat mengevakuasi jasad mahasiswi diduga korban pembunuhan oleh pacarnya di sebuah di rumah kontrakan di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis malam, 18 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Ada Korban Lain Ardi yang Kini Hamil 9 Bulan

Tersangka pembunuhan mahasiswi di Depok, Ardi diduga playboy karena juga dilaporkan menghamili perempuan lain.


Pemerkosa Anak Tiri 20 Kali Kini Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 15 Tahun

9 Januari 2024

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Pemerkosa Anak Tiri 20 Kali Kini Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara 15 Tahun

Polisi telah menetapkan pemerkosa anak tiri 20 kali sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal maksimal dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Komnas PA Minta Capres 2024 Pikirkan Langkah Strategis

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Komnas PA Minta Capres 2024 Pikirkan Langkah Strategis

Komnas PA meminta agar ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 memikirkan langkah yang tepat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

29 November 2023

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

10 November 2023

Murid sekolah dasar (SD) Yayasan Cikini, Arie Hanggara, yang disiksa ayah kandungnya sampai tewas, Jakarta, 1984. Koleksi Perguruan Cikini
Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.


Dua Bocah Depok Diserang Monyet Liar Alami Luka Sobek

9 Oktober 2023

Personel Damkar dan Penyelamatan Kota Depok saat mengevakuasi monyet liar di Gang Menteng RT. 04 RW. 04 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung Depok, Sabtu, 7 Oktober 2023. Foto : Damkar Depok
Dua Bocah Depok Diserang Monyet Liar Alami Luka Sobek

Dua bocah diserang monyet liar di kawasan Gang Menteng, Depok. Salah satu korban mengalami luka sobek.


Kebakaran 3 Kios di Sentra Konveksi Patung Gajah Depok, Diduga Akibat Korsleting Listrik

4 Oktober 2023

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran 3 Kios di Sentra Konveksi Patung Gajah Depok, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kebakaran di Cipayung diduga berasal dari korsleting listrik di sebuah kios yang menjual pakaian.


Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

29 Agustus 2023

Aktris Cornelia Agatha mengaku telah mengalami KDRT selama menjadi istri Sony Lawlani. Kasus KDRT itu pun berakhir dengan perceraian keduanya pada Agustus 2013. Pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolah bahkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut sejak mereka masih berpacaran. tabloidbintang.com
Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

Cornelia Agatha yang dikenal sebagai Sarah melalui sinetron Si Doel, kini menggantikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA DKI Jakarta.