TEMPO.CO, Jakarta - Empat anak terduga pelaku pemerkosaan remaja putri di Jakarta Utara direkomendasikan tidak dipulangkan ke orang tua mereka. Alasannya kondisi keluarga mereka dinilai tidak layak untuk memberikan pembinaan.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris Hutapea saat menempuh pendekatan diversi terhadap kasus pemerkosaan terhadap remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing tersebut di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022 dikutip dari Antara.
"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di di Kantor Polres Jakarta Utara, Selasa, dikutip dari Antara.
Arist Merdeka Sirait menuturkan anak-anak tersebut akan ditambahkan waktu penitipan sementaranya di Kementerian Sosial. Dalam hal ini Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, sampai proses hukum selesai.
Kondisi Keluarga Dinilai tidak Baik
Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga memperkosa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para anak ini sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan. "Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.
Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah. Arist mengatakan keputusan orang tua yang tidak memberikan hak pendidikan anak-anak mereka dapat dikategorikan sebagai penelantaran. "Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.
Akibat tidak menyekolahkan anak-anak mereka, keempat anak terduga pelaku pemerkosaan tersebut diduga tumbuh tidak sesuai norma dan nilai sosial. Karena itu, Arist menegaskan kembali bahwa orang tua dari keempat bocah tersebut bisa terancam pidana bila nantinya ada yang melaporkan terkait penelantaran anak. "Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," kata Arist.
Namun, Arist belum berniat melaporkan orang tua ABH tersebut karena masih mempelajari dugaan penelantaran anak yang dilakukan, mengingat proses asesmen yang lebih mendetail belum selesai dilakukan oleh Komnas PA.
Selain itu, laporan hukum kasus penelantaran anak belum dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Tentunya di luar dari kasus sebelumnya terkait pemerkosaan yang dilaporkan keluarga korban pada 6 September silam. "Tapi masyarakat juga bisa (melaporkan). Anda juga sebagai wartawan bisa, kalau percaya orang tua itu melakukan penelantaran," kata Arist.
Setelah empat anak tersebut dititipkan pembinaannya kepada negara, dalam hal ini melalui panti binaan Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur, Arist berharap hak-hak dasar mereka bisa kembali terpenuhi, yakni hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan sebagainya.
Kak Seto: Perlindungan Anak Tanggung Jawab Orang Sekampung
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menjelaskan kasus itu menunjukkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab orang sekampung. Bukan hanya polisi dan pemerintah, tapi tanggung jawab masyarakat secara luas dalam lingkungan terdekat.
Seto melihat masih ada ketidakpedulian dan penelantaran masyarakat terhadap anak-anak. Buktinya, anak menjadi bebas ke mana-mana tanpa pendampingan dan pengawasan.
"Ini yang mohon perhatian bukan hanya dari pemerintah, tapi juga masyarakat sendiri. Pengawasan dan pembinaan di lingkungan itu yang seharusnya dihidupkan," kata Seto.
Seto memperhatikan lingkungan masyarakat terkecil seperti Rukun Tetangga (RT) justru sering tidak rukun. Demikian pula Rukun Warga (RW).
Dia mengimbau kepada warga untuk kembali menghidupkan nilai-nilai gotong-royong, kerja sama dan sebagainya supaya antarwarga bisa terus rukun.
Menurut Kak Seto, LPAI sudah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (SPARTA) di lima kabupaten/kota se-Indonesia, di antaranya Tangerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bitung di Sulawesi Utara. Namun DKI Jakarta ini, SPARTA belum terbentuk.
Dia sudah menyampaikan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kemungkinan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang seluruh RT/RW-nya di enam wilayah kota dan kabupaten ini sudah dilengkapi dengan SPARTA ini.
Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.