Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Hukum Empat Anak Diduga Memperkosa Remaja di Jakut Berlanjut

Reporter

image-gnews
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo (kedua kanan) memberikan penjelasan kepada pengacara Hotman Paris (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2022, soal dugaan pemerkosaan empat anak terhadap remaja putri di bawah umur di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara melanjutkan rekomendasi Komnas Perlindungan Anak (PA) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terhadap empat anak terduga pelaku pemerkosaan remaja putri ke pengadilan negeri setempat.

Satu dari empat anak berhadapan hukum (ABH) yang berusia di bawah 12 tahun mendapat rekomendasi dari Komnas PA, LPAI dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris untuk menjalani proses hukum di luar persidangan (diversi) di Kantor Polres Jakarta Utara.

Namun, sesuai kesepakatan, polisi akan melanjutkan proses hukum tiga ABH lainnya yang sudah berusia di atas 12 tahun, karena tidak memenuhi batas usia yang ditetapkan dalam pasal 21 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta tidak memperoleh kesepakatan untuk berdamai dari pihak korban.

"Tadi kami sudah sepakat dengan tim bahwa anak yang di bawah 12 tahun ini akan kami berikan pelatihan pendidikan dasar pembinaan selama enam bulan dan nanti hasil kesepakatan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo di kantornya, Selasa, 20 September 2022 dikutip dari Antara.

Menurut Wibowo, pada pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang tidak bisa dipidana adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara tiga ABH lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ada yang sudah berusia di atas 12 tahun. "Maka proses hukumnya bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, jika para pihak , yakni dari korban dan pelaku tidak bersepakat untuk berdamai," katanya.

Saat memeriksa keempat terduga pemerkosa itu, polisi tidak melakukan penahanan sebagaimana amanat Pasal 32 Undang-Undang tentang SPPA terkait usia keempatnya belum genap 14 tahun.

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan keluarga korban, yakni kakaknya tidak bersedia berdamai dan tetap ingin melanjutkan proses hukum ketiga pelaku pemerkosaan tersebut. "Tidak ada kesepakatan, yang tiga orang itu hukum harus jalan terus," kata Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wibowo mengatakan ketiga terduga pelaku iini bisa lanjut proses hukumnya. "Hukumannya nanti terserah putusan hakim karena ancaman pidananya ini di atas tujuh tahun dan dianya umurnya di atas 12 tahun," katanya.

Polres Jakarta Utara telah menangkap empat anak yang diduga memperkosa remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 11 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, sembari proses hukum berjalan, karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Baca juga: 4 Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jakut Direkomendasikan tidak Dibina Keluarganya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

5 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

6 hari lalu

Sejumlah warga berwisata saat libur lebaran di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Kamis 11 April 2024 Menurut data dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, pada hari kedua Idul Fitri 1445 Hijriah jumlah kunjungan wisatawan ke objek wisata itu mencapai 41 ribu orang hingga pukul 12.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga Jakarta Anggap Ancol Cocok untuk Isi Libur Lebaran bersama Keluarga

Ancol Taman Impian masih menjadi primadona masyarakat Jakarta untuk mengisi libur lebaran seperti sekarang.


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Polisi Tangkap 124 Remaja Konvoi Saat Malam Takbiran di Jakarta Utara

9 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 109 remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil di Jakarta pada Minggu, 7 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)
Polisi Tangkap 124 Remaja Konvoi Saat Malam Takbiran di Jakarta Utara

Polisi menangkap 124 remaja yang konvoi saat malam takbiran Idul Fitri 1445 Hijriah di kawasan Jakarta Utara kemarin.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

14 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

14 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.