TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili Yadyn membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal kasus penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sarang mafia.
"Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan/atau ujaran kebencian yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHPidana," kata Yadyn dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022.
Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.
Yadyn yang juga merupakan alumni jaksa KPK menyampaikan bahwa laporan telah diterima Polda Metro Jaya. "Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.
Tuding Alvin Lim melakukan kebohongan
Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim adalah kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. "Ada ruang aspirasi sebagai sarana publik, apabila masyarakat ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (Kejaksaan), sarana tersebut ada pada bidang Pengawasan Kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan bidang Pengawasan Kejaksaan secara professional menyikapi setiap laporan tersebut.
Jaksa Yadyn menyarankan Alvin Lim untuk berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum yang melibatkannya saat ini dan bukan dengan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Jaksa Yadyn menuturkan pernyataan-pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient Tv tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini instansi Kejaksaan dan telah menciderai nurani jaksa di seluruh Indonesia.
Baca juga: Eks Jaksa KPK Laporkan Advokat Alvin Lim ke Polda Metro Karena Konten Kejaksaan Sarang Mafia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.